Narkoba
Tersangka beserta barang bukti (BB)
Edarkan Shabu, Seorang Gadis dan 2 Pria Ditangkap Polsek Siak Hulu
Sabtu 29 September 2018, 23:59 WIB
Tersangka beserta barang bukti (BB) Siak Hulu. RIAUMADANI. com - seorang wanita dan dua pria yang merupakan komplotan pengedar narkotika jenis shabu, diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar pada Rabu siang (26/9).
Mereka yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah JH alias PU (Pr 17) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu dan RI alias NL (Lk 18) warga Tenayan Raya Pekanbaru, keduanya ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Warnet Sky Net Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Seorang tersangka lainnya yaitu JF alias JJ (Lk 35) warga Desa Baru Siak Hulu yang diduga sebagai pemasok barang haram ini, ditangkap kemudian saat berada disebuah hotel di Jalan Lokomotif Pekanbaru.
Dari para pelaku ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp Samsung dan 1 unit motor honda scoopy warna cream dengan plat nomor BM-2585-AAA.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (26/9) sekira pukul 11.00 wib, saat itu aparat Kepolisian dari Polsek Siak Hulu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JH dan RI di depan warnet Sky Net Desa Pandau Jaya, saat digeledah ditemukan 1 paket kecil shabu dikantong celana belakang JH lalu keduanya dibawa ke Polsek Siak Hulu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi jika narkotika yang ada pada JH didapatkan dari tersangka JJ, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu segera memburu bandarnya ini.
Tersangka JJ akhirnya ditangkap disebuah hotel di kawasan jalan Lokomotif Kota Pekanbaru, saat ditangkap ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dari pelaku ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.*DY
| Editor | : | Tis/Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau