Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Penipuan
Oknum Sekretaris Dinas Pemko Pekanbaru Ditahan Kejari Pelalawan
Kamis 27 September 2018, 22:53 WIB
Ket. Poto Kantor Pemko Pekanbaru jalan Sudirman kota Pekanbaru
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru berinisal YTN dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan. Oknum pejabat yang diketahui memiliki jabatan strategis ini ditahan atas kasus penipuan jual beli tanah di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Iya, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan atas dugaan penipuan jual beli lahan," kata Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Kamis (27/9/2018).

Praden menyebutkan, YTN yang merupakan oknum ASN Pemko Pekanbaru telah melakukan penipuan jual beli lahan di kawasan yang saat ini sudah berdiri sebuah sekolah.

"Jadi merasa tertipu, pembeli akhirnya melaporkan kasus ini. Apalagi YTN diketahui tidak kunjung mengembalika uang yang sudah diberikan pembeli," imbuhnya.

Sekedar informasi, YTN yang pernah menjabat Kepala Bidang dan dipromosikan menjadi Sekretaris ini melakukan transaksi jual beli tanah. Namun, dalam perjalannya tanah yang dijual dengan harga Rp1,1 miliar dan sudah dibayar Rp600 juta sudah berdiri sekolah.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pekanbaru, Azharisman Rozie, mengatakan jika dirinya belum mengetahui oknum bawahannya ditahan di kabupaten Pelalawan atas dugaan penipuan.

"Saya belum mendapatkan laporan dari yang bersangkutan. Justru saya mendapatkan informasi ini dari awak media," katanya.

Mantan Kepala Bapenda Pekanbaru ini menyebutkan, YTN yang merupakan Sekretaris Diskop dan UKM memang ada mengajukan permohonan cuti tahunan. Untuk itu, sebagai Kepala Dinas, ia telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas.

"Itu yang kemarin disampaikan. Bahkan dari data kami, yang bersangkutan memang tidak pernah mengambil cuti dalam tiga tahun terakhir. Jadi setelah beliau cuti, maka saya pun langsung menunjuk Plh dengan alasan Sekretaris Definitif sedang cuti," ungkapnya.

Terakhir, untuk memastikan kebenaran informasi ini, ia akan mengecek langsung. "Insya Allah besok pagi saya akan langsung cari tahu bagaimana keadaan dan keberadaan yang bersangkutan," pungkasnya.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top