Polygami
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang suami yang baru nikah lagi beserta istri barunya, pasalnya pasangan ini nikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya pada Ahad (23/9)
Tak Terima Dipolygami, Istri Pertama Polisikan Suami dan Istri Barunya
Selasa 25 September 2018, 07:23 WIB
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang suami yang baru nikah lagi beserta istri barunya, pasalnya pasangan ini nikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya pada Ahad (23/9) Tambang. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang suami yang baru nikah lagi beserta istri barunya, pasalnya pasangan ini nikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya pada Ahad (23/9) sekira pukul 19.30 WIB di rumah kerabatnya Ijum di Jln. Masa Karya Gg. Karya Seni Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AR (Lk 38) dan DS (Pr 40) keduanya adalah warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pertama pelaku yaitu Rosneli (33) istri pertama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah Buku Nikah.
Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Ahad (23/9) sekira pukul 19.30 wib, saat itu korban (istri pertama pelaku) sedang berada dirumah dan dihubungi oleh kerabatnya Ibet yang mengatakan bahwa ia mendapat kabar bahwa suami korban akan menikah malam ini tidak jauh dari lokasi rumahnya.
Kemudian dijawab korban “ Biarlah dulu kak, kalau dibatalkan nanti ketahuan “. Lalu Ibet mengatakan lagi “sebenarnya kakak gak mau pergiâ€, lalu korban menjawab “pergilah kakâ€, dan dijawab Ibet “Demi menolong Ros kakak pergiâ€.
Mendengar hal tersebut korban langsung pergi ke tempat suaminya tersebut melangsungkan pernikahan di Jln. Masa Karya Gg. Karya Seni Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tiba-tiba abang korban yang bernama Khairul menelpon korban “jangan lagi ke situ, pulang ajalah kerumahâ€, lalu korban mengikutinya dan langsung pulang kerumahnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan keduanya ke Mapolsek Tambang untuk pengusutannya. Usai menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan pada Senin (24/9) sekira pukul 20.00 wib petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Bosman Tampubolon bersama 3 personel meluncur ke TKP di Perumahan Fajar Kualu Damai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang, sesampai di TKP petugas langsung mengamankan Pelaku Arisman beserta Perempuan yang dinikahinya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos menyampaikan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna Proses penyidikan Lebih Lanjut," jelas Kapolsek.*DY
| Editor | : | Tis/Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham