
Kawasan Hutan
Masrullah. SP
Masrullah: Negara Hadir Berikan Solusi Dalam Hal Penguasaan Kawasan Hutan
Selasa 18 September 2018, 08:49 WIB

Lubuk Batu Tinggal, Inhu, RIAUMADANI. com - Berkaitan dengan pemberitaan LSM Jagat Merah Putih Indonesia (JMPI) yang diketuai Suharmani, SP telah melakukan publikasi di salah satu Media Online Sijori Post, Senin tanggal 17 September 2018.
Dalam publikasinya ia mengatakan, bahwasanya KUD Tani Bahagia di Kecamatan Lubuk Batu Jaya telah menggunakan kawasan hutan seluas sekitar 1600 Ha secara tidak prosedural.
Menurut saya berita ini sangat menyesatkan, tidak berimbang dan melanggar etika jurnalis, karena ucapan yang mendiskreditkan Koperasi Tani Bahagia maupun PT SSR tanpa Konfirmasi terlebih dahulu, sehingga membuat keresahan ditengah- tengah masyarakat.
Disini perlu saya tegaskan, ditengah- tengah kemelut permasalahan masyarakat pengguna kawasan hutan diKabupaten Inhu pada umumnya, bahwa Pemerintah dalam hal ini Negara memberikan solusi atau jalan keluar, antara lain berdasarkan:
(1). Perpres NO. 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(2). permenko NO. 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(3). Permen LHK NO. 17/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5/2018 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek reforma agraria.
(4). Keputusan Menteri LHK NO. SK. 180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang peta indikatif Alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria.
(5). Keputusan Gubernur Riau Nomor. 183/II/2018 tentang pembentukan tim inver PTKH Provinsi Riau.
Dengan demikian, saya selaku Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal sebelum saya melepas jabatan sebagai Kades pada tanggal, 23 agustus 2018, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan dasar ini melakukan pendaftaran bidang tanah dalam rangka PTKH yang didaftarkan ke Bupati Kabupaten Inhu dan diteruskan ke Gubernur Riau.
Adapun penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dapat diusulkan PTKH adalah:
(1). permukiman
(2). Pasilitas Umum/ pasilintas Sosial
(3). Lahan Garapan berupa sawah, ladang, kebun, dan tambak
(4). Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.
Untuk itu, masyarakat desa lubuk batu tinggal telah mengisi formulir permohonan Inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara kolektif, dan sketsa bidang tanah permohonan Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Kemudian, adapun surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta fakta Integritas Kepala Desa.
Adapun kelengkapan data - data tersebut adalah sebagai syarat permohonan yang ditujukan kepada Bupati dan Gubernur dalam rangka program Pemerintah mengenai solusi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yakni program TORA ( Tanah Obyek REFORMA Agraria ) .
Bahwa, dengan hadirnya Negara/Pemerintah di tengah-tengah kemelut masyarakat pengguna kawasan hutan, maka asumsi negative pihak-pihak tertentu mengenai penggunaan kawasan hutan tidak prosedural menjadi terbantahkan, dan dengan adanya solusi Pemerintah melalui program TORA, maka menjadi terang benderang dan sangat jelas kepastian hukumnya.
Demikianlah klasifikasi yang saya perbuat dan dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya.
Adapun yang menjadi dasar kuat bagi saya adalah Pemdakab Inhu telah melaksanakan sosialisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di kantor Bupati Inhu Room Auditorium lantai 4 H. Yopi Arianto, SE. Dan bertindak sebagai Pembicara adalah:
- Dinas Kehutanan Provinsi Riau
- Kepala Badan Pertanahan Provinsi Riau
- Pemdakab Inhu.
Sosialisasi TORA yang berlangsung tanggal 20 Agustus 2018 ini dihadiri para undangan Perwakilan Lembaga Pemerintah Desa Se Inhu, camat, Kapolsek, Danramil, Kades, Lurah, Tokoh Masyarakat, LSM, dan Awak Media," Demikian konfirmasi MASRULAH pengurus KUD Tani Bahagia, Purna Bakti Kades Lubuk Batu Tinggal dan Caleg dari partai PKB dapil Lirik, Pasir penyu, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya. Siaran Pers, Selasa (18/09/18).@Liputan: Arsad G
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan