Lubuk Ba" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kawasan Hutan
Masrullah: Negara Hadir Berikan Solusi Dalam Hal Penguasaan Kawasan Hutan
Selasa 18 September 2018, 08:49 WIB
Masrullah. SP
Lubuk Batu Tinggal, Inhu, RIAUMADANI. com - Berkaitan dengan pemberitaan LSM Jagat Merah Putih Indonesia (JMPI) yang diketuai Suharmani, SP telah melakukan publikasi di salah satu Media Online Sijori Post, Senin  tanggal 17 September 2018.

Dalam publikasinya ia mengatakan, bahwasanya KUD Tani Bahagia di Kecamatan Lubuk Batu Jaya telah menggunakan kawasan hutan seluas sekitar 1600 Ha secara tidak prosedural.

Menurut saya berita ini sangat menyesatkan, tidak berimbang dan melanggar etika jurnalis, karena ucapan yang mendiskreditkan Koperasi Tani Bahagia maupun PT SSR tanpa Konfirmasi terlebih dahulu, sehingga membuat keresahan ditengah- tengah masyarakat.

Disini perlu saya tegaskan, ditengah- tengah kemelut permasalahan masyarakat pengguna kawasan hutan diKabupaten Inhu  pada umumnya, bahwa Pemerintah dalam hal ini Negara memberikan solusi atau jalan keluar, antara lain berdasarkan:

(1). Perpres NO. 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

(2). permenko NO. 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan  tugas tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan  tanah dalam kawasan hutan.

(3). Permen LHK  NO. 17/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5/2018 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek reforma agraria.

(4). Keputusan Menteri LHK NO. SK. 180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang peta indikatif Alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria.

(5). Keputusan Gubernur Riau Nomor. 183/II/2018 tentang pembentukan tim inver PTKH Provinsi Riau.

Dengan demikian, saya selaku Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal sebelum saya melepas jabatan sebagai Kades pada tanggal, 23 agustus 2018, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Dengan dasar ini melakukan pendaftaran bidang tanah dalam rangka  PTKH yang didaftarkan ke Bupati Kabupaten Inhu dan diteruskan ke Gubernur Riau.

Adapun penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dapat diusulkan PTKH adalah:

(1). permukiman
(2). Pasilitas Umum/ pasilintas Sosial
(3). Lahan Garapan berupa sawah, ladang, kebun, dan tambak
(4). Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.

Untuk itu, masyarakat  desa lubuk batu tinggal telah mengisi formulir permohonan Inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara kolektif, dan  sketsa bidang tanah permohonan Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Kemudian, adapun surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta fakta Integritas Kepala Desa.

Adapun kelengkapan data - data tersebut adalah sebagai syarat permohonan yang ditujukan kepada Bupati dan Gubernur dalam rangka  program Pemerintah mengenai solusi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yakni program TORA ( Tanah Obyek REFORMA Agraria ) .  

Bahwa, dengan hadirnya Negara/Pemerintah di tengah-tengah kemelut masyarakat pengguna kawasan hutan, maka asumsi negative pihak-pihak tertentu mengenai penggunaan kawasan hutan tidak prosedural menjadi terbantahkan, dan dengan adanya solusi Pemerintah melalui program TORA, maka menjadi terang benderang dan sangat jelas kepastian hukumnya.

Demikianlah klasifikasi yang saya perbuat dan dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya.

Adapun yang menjadi dasar kuat bagi saya adalah Pemdakab Inhu telah melaksanakan sosialisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di kantor Bupati Inhu Room Auditorium lantai 4 H. Yopi Arianto, SE. Dan bertindak sebagai Pembicara adalah: 

- Dinas Kehutanan Provinsi Riau
- Kepala Badan Pertanahan Provinsi Riau
- Pemdakab Inhu. 

Sosialisasi TORA yang berlangsung tanggal 20 Agustus 2018 ini dihadiri para undangan Perwakilan Lembaga Pemerintah Desa Se Inhu, camat, Kapolsek, Danramil, Kades, Lurah, Tokoh Masyarakat, LSM, dan Awak Media," Demikian konfirmasi MASRULAH pengurus KUD Tani Bahagia, Purna Bakti Kades Lubuk Batu Tinggal dan Caleg dari partai PKB dapil Lirik, Pasir penyu, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya. Siaran Pers, Selasa (18/09/18).@Liputan: Arsad G



Editor : Tis
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top