Kampar, RIAUMADANI.com - Satpol PP Kampar beserta Tim Yustisi  melakukan penyegelan sementara kegiatan pembangunan " />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Satpol PP Kampar Beserta Tim Yustisi Lakukan Penyegelan Tower Menara Didesa Rumbio Jaya
Senin 17 September 2018, 11:30 WIB
Satpol PP Kampar   melakukan penyegelan sementara kegiatan pembangunan Tower menara telekomunikasi PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di desa Rumbio Kecamatan Kampar.17/09/2018
Kampar, RIAUMADANI.com - Satpol PP Kampar beserta Tim Yustisi  melakukan penyegelan sementara kegiatan pembangunan Tower menara telekomunikasi PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di desa Rumbio Kecamatan Kampar.17/09/2018

Penyegelan tower menara yang dilakukan oleh Satpol PP kampar beserta tim yustisi  diduga kuat tidak kantongi izin milik bangunan yang sebagaimana  perda  no 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha atau kegiatan bidang lingkungan hidup.

Kasatpol PP melalui elfauzan menuturkan Kami telah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan seluruh perizinannya , namun sampai saat ini belum ada itikad baik pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan perizinan tersebut. Kami akan menyurati lagi perusahaan untuk melakukan pengurusan izin, kalau tetap tidak diindahkan akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran oleh tim yustisi Kabupaten Kampar,”ujarnya.

Elfauzan juga menghimbau kepada perusahaan yang ingin berinvestasi dikabupaten kampar, pemerintah tidak melarang untuk berusaha di kabupaten kampar tapi dengan catatan harus menuruti dan mentaati peraturan yang berada dikabupaten kampar dengan melengkapi perizinan dan persyaratan sebelum melakukan aktifitas"tutupnya.

(and)






Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top