Kampar Kiri. RIAUMADANI. com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu" />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
DPO
DPO Curanmor Polres Kampar Tertangkap Bawa BB Narkoba
Senin 17 September 2018, 07:20 WIB
Tersangka Hendrik warga Desa Kuntu,  Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti plastik bening yang berisikan sisa sabu
Kampar Kiri. RIAUMADANI. com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (15/9) sekira pukul 13.00 WIB. 

Pelaku adalah Hendrik warga Desa Kuntu,  Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti plastik bening yang berisikan sisa sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa pelaku merupakan DPO curanmor di wilayah Kampar kiri dan pelaku langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri. 

Kejadian ini berawal ketika Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku Narkoba dan dilakukan penyelidikan dan di temukan pelaku saat di jalan mengendarai sepeda motornya. 

Kemudian pelaku diberhentikan dan mengamankan pelaku,  maka dilakukan penggeledahan ditemukan plastik yang berisikan sisa shabu, serta bukti petunjuk laiinnya berupa timbangan, 3 baal plastik pembungkus, serta 1 box kaca pirek.

Setelah itu,  tim opsnal Satresnarkoba polres kampar dipimpin kasat narkoba menghubungi kanit res polsek kampar kiri. Dan diketahui pelaku merupakan DPO terkait kasus tindak pidana curanmor berdasarkan : LP/32/VI/2018.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH,  " Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top