Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019
Minggu 16 September 2018, 09:07 WIB
Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019
Pekanbaru, RIAUMADANI. com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat terhadap salah satu bakal calon DPD RI.
"Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (pelapor) salah seorang bakal calon DPD RI Dapil Riau merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada antara di Pekanbaru, Sabtu.
Sidang yang digelar Jumat (14/9) di Pimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan.
Menurut Rusidi dasar putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Riau kepada Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi membuat pelapor menggugat.
"Dalam TMS ini KPU beralasan Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi masih berusia 20 tahun, 5 Bulan," ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi menjelaskan kronologisnya, pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau ke Bawaslu setempat.
"Karena KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun," imbuh Rusidi.
Sementara itu Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.
"Dalam kasus ini, Majelis memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu "diterima" dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru," pungkas Gema Wahyu Adinata.
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengaku pihaknya telah mencoret Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi sebagai Bacaleg DPD RI dari DCS karena tidak memenuhi syarat.
Dikatakan Ilham proses verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD di tanggal 9-11 Juli dan 21-24 Juli 2018 dilakukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 14/2018 tentang pencalonan perseorangan DPD, dimana syarat calon harus berumur 21 tahun.
"Jika umurnya tidak sampai 21 tahun, maka KPU Riau harus menggugurkan yang bersangkutan pada masa DCS tanggal 31 Aguatus 2018," ujar Ilham Yasir.
Menurut Ilham jika yang dilakukan oleh KPU Riau tersebut dinilai oleh pemohon sebagai tindakan melanggar administrasi, maka harus dibuktikan oleh yang bersangkutan di persidangan Bawaslu.
"KPU Riau berkewajiban memberikan keterangan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya di persidangan tersebut nantinya," tegas Ilham.
Menurut Ilham sebelumnya permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan, namun kemudian dia kembali mengajukan permohonan dalam bentuk pelanggaran administrasi.
"Pemohon yang usianya belum berumur 21 tahun keberatan jika digugurkan, dan bagi KPU Riau justru jika KPU menetapkan umurnya kurang dari 21 tahun sebagai calon perseorangan DPD, maka kami yang akan dinilai melanggar UU dan PKPU," tutupnya.
Perlu diketahui dari total 28 Bacaleg DPD RI yang mendaftar ke KPU Riau hanya 27 orang yang dinyatakan lulus sementara satu di coret karena Tidak Memenuhi Syarat. Rls/Antara
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat