Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Tidak terima Ustad Abdul Somad (UAS), selaku pendakwah asal Riau dihina-hina orang tak bertangg" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
UAS
LAMR Akan Usir Penghina UAS dari Riau
Kamis 13 September 2018, 16:26 WIB
Pelaku Penghina Ustaz Abdul Somad akan diberi hukuman adat yang akan diterima, diusir dari Riau. Demikian ditegaskan Datuk Seri H Al azhar, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Tidak terima Ustad Abdul Somad (UAS), selaku pendakwah asal Riau dihina-hina orang tak bertanggung jawab, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera berlakukan hukum adat.

Tak tanggung-tanggung, hukuman adat yang akan diterima, diusir dari Riau. Demikian ditegaskan Datuk Seri H Al azhar, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Datuk Seri Al azhar menyatakan, penghina UAS bahkan sudah menghina adat-istiadat di Riau. "Perbuatan penghina UAS sangat menyalahi aturan adat di Riau. Maka hukum adat yang tertinggi adalah diusir dari Negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau," ungkapnya, ketika gelar konferensi pers LAMR terkait kasus ujaran kebencian Jony Boyok (JB), yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad Lc MA, Kamis (13/9/2018).

"Itu bukan dugaan penghinaan lagi, tapi penghinaan menurut hukum Adat  Melayu yang berlaku di sini," sebutnya.

Di harapan awak media, yang menemuinya di Balai Adat Melayu Riau, ujaran kebencian di akun facebook tersebut dipandang oleh LAMR tidak hanya menghina UAS seorang. "Ya, itu sudah masuk penghinaan terhadap adat istiadat di Riau," sebutnya.

Dilanjutkannya, hukuman yang pantas diusir dengan waktu limit tertentu. "Ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan JB," tuturnya.

Hukuman pengusiran, ada turunannya juga. Yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat, diusir dari negeri Melayu, maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.

Sumpah ini termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat, tapi tak menjalankannya. "Ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah-tengah digirik  oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan batin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah, badannya itu menjadi lisut tak bermaya," ungkapnya, dalam gaya bahasa Melayu.

Hukuman sumpah, ditambah Al Azhar, sesungguhnya bagi masyarakat yang tahu adat atau masyarakat beradat, adalah hukuman yang paling ditakuti. Dalam hukum adat, ada salah ditimbang, utang dibayar. Bermaksud kesalahan ditimbang dari timbangan, kemudian ditentukan utang atau hukuman adat.

Kemudian Datuk Seri Al azhar juga mendesak agar aparat yang menjalankan laporan penghinaan UAS, bersungguh-sungguh memproses delik aduan pelaku. Kepada pengacara atau LBH LAMR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kepada komponen yang terlibat prihatin terhadap kasus penghinaan UAS, agar menahan diri dan bersabar karena proses peradilannya sedang dilakukan oleh penyidik," tukasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Agama LAMR Gamal Nasir. Dikatakannya, kasus penghinaan UAS adalah kasus yang serius. UAS tidak hanya sebagai ulama bagi masyarakat, beliau juga merupakan bahagian dari Majelis Kerapatan Adat.

"Karena beliau adalah bahagian dari kepengurusan LAMR," sebutnya lagi. (MN)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top