
FGD BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab mengeluarkan peraturan dan surat edaran seperti
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan Perbup
Nomor 85 Tahun 2017 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018 untuk
tunjangan BPJS ketenagakerjaan
Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM Buka FGD BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 13 September 2018, 10:38 WIB

Pelalawan. RIAUMADANI. com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Pelalawan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan di ruang kerja Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (12/9) kemarin.
FGD BPJS Ketenagakerjaan dibuka langsung Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM didampingi Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar. Kegiatan itu untuk mempercepat pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.
Informasi ini dibeberkan Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar didampingi Kepala BPJS Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane, Rabu (12/9) kemarin. Katanya, untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan suatu pedoman bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk dalam peraturan Bupati (Perbup).
Dilanjutkannya, bahwa dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Sektretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 566/Propem/2017/37 tanggal 25 April 2017, perihal kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi proyek jasa kontruksi. Diharapkan para pengusaha jasa kontruksi mendaftarkan para pekerja proyeknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
" Jadi, sejauh ini persentase tingkat kesadaran menggunakan BPJS ketenagakerjaan pada perusahaan di Kabupaten Pelalawan sudah 51 persen. Sedangkan 49 persen lagi yang belum memakai jaminan sosial ketenagakerjaan, didominasi oleh pelaku usaha UMKM. Untuk itu, melalui pelaksanaan FGD BPJS ketenagakerjaan, maka diharapkan mampu menggali potensi kepesertaan BPJS di Kabupaten Pelalawan. Dimana para pengusaha UMKM ini akan menjadi prioritas kita untuk memberikan pemahaman tentang manfaat BPJS Naker, sehingga dapat mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan keselamatan bekerja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menambahkan, Pemkab Pelalawan sangat mendukung upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Dimana pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan untuk melindungi para pekerjanya khususnya para pegawai honorer dengan mendaftarkan ke BPJD Naker.
Namun demikian, pihaknya juga menghimbau seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Pelalawan agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
" Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Jadi, para pekerja ini harus dilindungi oleh sipemberi pekerja seperti OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan dan juga Perusahaan. Untuk itu, maka sekali lagi kami menghimbau dan meminta agar seluruh pelaku usaha, perusahaan dan OPD, harus mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Naker," pungkasnya. (Adv/hms)
FGD BPJS Ketenagakerjaan dibuka langsung Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM didampingi Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar. Kegiatan itu untuk mempercepat pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.
Informasi ini dibeberkan Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar didampingi Kepala BPJS Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane, Rabu (12/9) kemarin. Katanya, untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan suatu pedoman bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk dalam peraturan Bupati (Perbup).

" Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja yang menyelenggarakan empat program. Diantaranya yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan, maka Pemkab mengeluarkan peraturan dan surat edaran seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan Perbup Nomor 85 Tahun 2017 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018 untuk tunjangan BPJS ketenagakerjaan dan tunjangan lainnya," ujarnya.
Dilanjutkannya, bahwa dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Sektretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 566/Propem/2017/37 tanggal 25 April 2017, perihal kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi proyek jasa kontruksi. Diharapkan para pengusaha jasa kontruksi mendaftarkan para pekerja proyeknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
" Jadi, sejauh ini persentase tingkat kesadaran menggunakan BPJS ketenagakerjaan pada perusahaan di Kabupaten Pelalawan sudah 51 persen. Sedangkan 49 persen lagi yang belum memakai jaminan sosial ketenagakerjaan, didominasi oleh pelaku usaha UMKM. Untuk itu, melalui pelaksanaan FGD BPJS ketenagakerjaan, maka diharapkan mampu menggali potensi kepesertaan BPJS di Kabupaten Pelalawan. Dimana para pengusaha UMKM ini akan menjadi prioritas kita untuk memberikan pemahaman tentang manfaat BPJS Naker, sehingga dapat mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan keselamatan bekerja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menambahkan, Pemkab Pelalawan sangat mendukung upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Dimana pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan untuk melindungi para pekerjanya khususnya para pegawai honorer dengan mendaftarkan ke BPJD Naker.
Namun demikian, pihaknya juga menghimbau seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Pelalawan agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
" Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Jadi, para pekerja ini harus dilindungi oleh sipemberi pekerja seperti OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan dan juga Perusahaan. Untuk itu, maka sekali lagi kami menghimbau dan meminta agar seluruh pelaku usaha, perusahaan dan OPD, harus mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Naker," pungkasnya. (Adv/hms)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan