Keterangan Pers Kapolres Kampar
Terkait Aksi Demo Masyarakat Desa Koto Aman, Kapolres Kampar Sampaikan Keterangan Pers
Kamis 13 September 2018, 00:48 WIB
Bangkinang. RIAUMADANI. com -Terkait aksi Unjuk Rasa oleh masyarakat Desa Koto Aman Kec. Tapung Hilir ke Polda Riau dan Polres Kampar pada hari ini Rabu (12/9/2018), yang menyampaikan ketidakpuasan karena menurut mereka aparat Kepolisian tidak adil dalam permasalahan sengketa lahan dengan pihak PT. Sekar Bumi Alam Lestari.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH saat kegiatan Unras di Polres Kampar ini melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media yang sedang meliput kegiatan Unras ini untuk menyampaikan permasalahan yang sebenarnya agar dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak.
Pertemuan dilakukan diruang data Polres Kampar yang dihadiri Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK dengan sejumlah wartawan Daerah Kabupaten Kampar yang berjumlah sekitar sepuluh orang.
Mengawali pertemuan ini Kapolres Kampar menjelaskan bahwa permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan pihak PT. SBAL telah bergulir sejak tahun 2007 silam dan belum menemui titik terang, permasalan ini kembali disuarakan warga sejak pertengahan tahun 2017 lalu dan berlangsung hingga saat ini.
Pihak Pemda Kampar telah beberapa kali memediasi permasalahan ini dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini, terakhir pada bulan Agustus lalu Pemda Kampar telah membentuk Tim Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT. SBAL, dengan mengakomodir keinginan masyarakat untuk dilibatkan dalam tim yaitu sebanyak 4 orang yang berasal dari perwakilan Ninik Mamak dan Pengurus PEKAM.
Beberapa kesepakatan yang telah dibuat untuk menyelesaikan permasalahan ini antara lain adalah pengukuran ulang lahan yang disengketakan pada akhir bulan Agustus lalu, langkah ini gagal karena pihak perusahaan menolak pengukuran lahan diareal perkebunan PT. SBAL yang menurut pihak pengacaranya tidak ada lahan masyarakat pada areal tersebut.
Karena gagalnya pengukuran lahan ini kemudian disikapi oleh masyarakat Desa Koto Aman dengan menutup akses jalan milik PT. SBAL sehingga pihak perusahaan terganggu aktivitasnya dan merasa dirugikan.
Saat warga melakukan penutupan jalan ini, Kapolres Kampar juga telah memberikan pengertian kepada warga untuk membubarkan diri dan menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum dengan membuat laporan ke Pihak Kepolisian dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kehadiran pihak Kepolisian dilokasi adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jangan sampai terjadi konflik serta hindari terjadinya permasalahan baru.
Hingga saat ini masyarakat Desa Koto Aman tidak pernah membuat laporan kepada pihak Kepolisian, sementara pihak PT. SBAL melapor ke Polres Kampar atas tindakan warga menutup akses jalan yang menghalangi aktivitas / operasional PT. SBAL disertai ancaman yang telah merugikan perusahaan.
Atas laporan ini, pihak Polres Kampar memanggil 2 warga Desa Koto Aman terkait laporan pihak perusahaan untuk mengklarifikasi atau meminta keterangan tentang permasalahan yang dilaporkan ini, statusnyapun saat ini baru sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
Atas langkah ini, masyarakat menilai bahwa pihak Polres Kampar tidak berpihak pada masyarakat dan menganggap membela pihak perusahaan. Dijelaskan Kapolres Kampar bahwa pihak Kepolisian bekerja secara profesional dan tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini.
Pemanggilan 2 warga Desa Koto Aman ini adalah untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan, terkait laporan yang disampaikan ke Polres Kampar atas tindakan menutup akses jalan milik PT. SBAL dan menghalangi aktivitas / operasional perusahaan disertai dengan ancaman sehingga merugikan pihak perusahaan.
Ditambahkan Kapolres, jika dari pihak masyarakat Desa Koto Aman melaporkan tentang permasalahan sengketa lahan ini dengan bukti-bukti kepemilikannya, maka pihaknya juga akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, jadi tidak benar kalau Kapolres Kampar atau pihak Kepolisian bersikap tidak adil, jelasnya.
Pada kesempatan ini Kapolres Kampar juga berdialog dengan awak media yang hadir terkait permasalahan ini, Kapolres juga menyampaikan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh jalur hukum dan masing-masing pihak hendaknya dapat bersikap arif sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.*DY
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham