Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narko" />
Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Narkoba
Polresta Pekanbaru Ciduk 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkoba
Rabu 12 September 2018, 16:04 WIB
Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) 
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Polresta Pekanbaru laksanakan Press Realese atas penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu dan Pil Ektasi di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) pukul 05.10 WIB.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK serta didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman, Kasubbaghumas IPDA Budhi Dianda, Kanit Iptu Noki Loviko dan jajaran tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru.

Saat Press Realease, Edy menyampaikan penangkapan tersangka berkat kerjasama tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan dibantu dari tim Ditkrimum Polda Riau serta informasi dari masyarakat. "Kita sudah menyelidiki tiga orang tersangka tersebut selama seminggu sebelum ketangkap,"tutur Edy

Tersangka yang berhasil diamankan adalah HH alias HR (32), AS alias AR (22) dan MA alias AN (22). Ketiga orang tersebut merupakan warga kota Dumai Riau. HH berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut, sementara AS dan MA bertugas untuk mendampingi HH.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, berhasil diamankan barang bukti, 5 bungkus paket Narkoba jenis Sabu. 4 paket menggunakan plastik ukuran kecil dan 1 paket menggunakan plastik ukuran besar dengan total berat sebanyak 4,5 Kilogram. Selanjutnya, tim mendapatkan barang bukti Pil Ekstasi dengan jumlah 3000 butir, satu unit ranmor roda empat, satu unit sepedamotor matic dan barang bukti laiinya.

"Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun penjara. Dari hasil pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 30.009 jiwa pengguna Narkoba,"tukas Edy

Mengakhiri kegiatan ini, mantan Kapolres Kampar tersebut menambahkan bahwa hasil penangkapan ini diperkirakan bernilai Rp 5.402.700.000,- dengan rincian Sabu -Sabu seberat 4,5 kilogram bernilai Rp.4.500.000.000 dan Pil Ekstasi sebanyak 3.009 butir dengan nilai Rp.902.700.000. (*Rls)



Editor : Tis/Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top