Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera" />
Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
ASN KORUPSI
23 ASN Pemprov Riau di Berhentikan, Terbanyak dari DLHK
Senin 10 September 2018, 10:00 WIB
Ikhwan Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera diberhentikan.

Mereka yang akan diberhentikan ini adalah mereka yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan sudah inkrah dari putusan pengadilan.

“Ada 23 orang yang akan diberhentikan. Ini aturan, kita tetap akan melakukan sesuai aturan”, ujar Ikhwan Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Senin (10/9/18).

Dari 23 ASN tersebut menurut Ikhwan terbanyak ada di instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kemudian disusul sejumlah pegawai lainnya yang ada disejumlah instansi di lingkungan Pemprov Riau.

“Terbanyak LHK, ada enam orang”, ujar Ikhwan.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Perentas Korupsi (KPK) telah mengingatkan agar ribuan PNS yang sudah terlibat kasus korupsi dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan agar diberhentikan dengan tidak hormat. (MCR).




Editor : Tis/Rls
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top