Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera" />
Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
ASN KORUPSI
23 ASN Pemprov Riau di Berhentikan, Terbanyak dari DLHK
Senin 10 September 2018, 10:00 WIB
Ikhwan Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera diberhentikan.

Mereka yang akan diberhentikan ini adalah mereka yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan sudah inkrah dari putusan pengadilan.

“Ada 23 orang yang akan diberhentikan. Ini aturan, kita tetap akan melakukan sesuai aturan”, ujar Ikhwan Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Senin (10/9/18).

Dari 23 ASN tersebut menurut Ikhwan terbanyak ada di instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kemudian disusul sejumlah pegawai lainnya yang ada disejumlah instansi di lingkungan Pemprov Riau.

“Terbanyak LHK, ada enam orang”, ujar Ikhwan.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Perentas Korupsi (KPK) telah mengingatkan agar ribuan PNS yang sudah terlibat kasus korupsi dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan agar diberhentikan dengan tidak hormat. (MCR).




Editor : Tis/Rls
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top