Kampar Kiri Hilir. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menga" />
Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
JUDI
4 Pelaku Judi Qiu-qiu di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir
Minggu 09 September 2018, 06:37 WIB
Pelaku Sutrisno (49),  Sugianto (43), Riko Situmorang (29) dan Zainal Samosir (28) keempatnya merupakan warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Kampar Kiri Hilir. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan 4 pelaku judi jenis qiu-qiu Dusun Seminai Jaya Desa rantau kasih Kecamatan  Kampar Kiri hilir Kabupaten  Kampar, Ahad (9/9) sekira pukul 02.30 Wib. 

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Sutrisno (49),  Sugianto (43), Riko Situmorang (29) dan Zainal Samosir (28) keempatnya merupakan warga Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) lembar kartu Domino Kabuki bekas terpakai,  8 (delapan) kotak kartu Domino Remi Kabuki yang belum terpakai, uang kertas berjumlah Rp. 783.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu ribu rupiah)  dan  karpet motif kotak-kotak warna orange. 

Kejadian penangkapan ini berawal ketika hari Sabtu (8/9) sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari warga tentang adanya warga yang sedang bermain judi di Jl. Koridor RAPP KM 72 Dusun seminai Jaya Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. 

Setelah itu melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Markus T.  Sinaga, S.H, M.H. menindak lanjuti informasi tersebut, di lakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan  didapati 4(empat) orang yang sedang asik bermain judi Qiu-Qiu dengan barang bukti berupa kartu Domino Kabuki yang masih dipegang oleh keempat pelaku dan sebagian berada di hadapan para pelaku,  uang kertas yang masih berserakan berada dihadapan masing-masing pelaku. 

Dari pengakuan  keempat pelaku, mereka sedang bermain judi Qiu-Qiu, setelah dihitung barang bukti uang tersebut berjumlah Rp. 783.000, (tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).  

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril,  " Setelah itu keempat pelaku bersama barang bukti kartu Domino Kabuki dan uang tersebut dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mejalani proses hukum" jelas Kapolsek.*Restra



Editor : Tis/Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top