Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Hati-hati saat melakukan pengurusan SIM. Sebab, ada pihak-pi" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Calo SIM
Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Pelaku Calo SIM Palsu di Bawah Jembatan Siak III
Jumat 07 September 2018, 04:21 WIB
Tersangka SE alias FF (29) dibekuk polisi saat nongkrong-nongkrong di bawah Jembatan Siak III, Rabu (5/9/2018) pukul 15.30 WIB
Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Hati-hati saat melakukan pengurusan SIM. Sebab, ada pihak-pihak tertentu yang mengaku jadi calo pengurusan SIM dan meminta sejumlah uang. Usai dilaporkan korbannya, seorang calo SIM palsu akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka SE alias FF (29) dibekuk polisi saat nongkrong-nongkrong di bawah Jembatan Siak III, Rabu (5/9/2018) pukul 15.30 WIB. Ia dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir oleh Fajri Ardi (20).

Anggota Polsek Rumbai Pesisir yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku SE berada di Jalan Yos Sudarso, di bawah Jembatan Siak III Pekanbaru, langsung bergerak cepat. Anggota Polsek mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, SE mengakui perbuatannya. SE beraksi bersama temannya, Ri yang masih diburu polisi.

Diakui pula oleh SE, sebenarnya ia tidak bisa membuat SIM dan formulir yang telah diisi korban disimpan di rumahnya. Sedangkan uang hasil penipuan dengan total Rp1.065.000, dibawa Ri yang sudah kabur.

SE akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, di balik jeruji besi Mapolsek Rumbai Pesisir.

Kejadian penipuan calo palsu ini berawal saat Fajri Ardi ingin mengurus SIM di RSDC Rumbai, Sabtu (1/9/2018) pukul 11.00 WIB. SE yang sedang nongkrong di bawah Siak III menawarkan diri membantu pengurusan SIM korban. Untuk pengurusan SIM A dan SIM C, SE mematok harga sebesar Rp1.200.000. Lalu korban menawar untuk pengurusan kedua SIM tersebut sebesar Rp1.100.000. Saat itu pelaku SE menyanggupinya.

Pelaku kemudian menyuruh untuk mendaftar dan berfoto. Setelah itu, menyerahkan berkas tersebut kepada pelaku. Sebelum melakukan pendaftaran, korban menyerahkan uang sebesar Rp500.000 untuk uang pendaftaran. Pelaku meminta nomor korban.

Setelah menyerahkan uang, kemudian korban menjalani proses pendaftaran dengan cara mengisi formulir, membuat surat kesehatan dan berfoto. Lalu menyerahkan berkas kepada pelaku. Setelah menyerahkan berkas kepada pelaku, sambil memberikan uang sebesar Rp565.000, sisa dari perjanjian mereka.

Dengan pura-pura membawa berkas korban, pelaku mengatakan akan mengantarkan SIM ke alamat korban nantinya. Yakni pada pukul 16.00 WIB.

Namun pada pukul 16.00 WIB, korban yang menghubungi pelaku harus kecewa berat. SIM belum siap dan korban diminta bersabar. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban menghubungi pelaku. Tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi.

Esok hari, pada 2 September 2018, korban menghubungi pelaku. Tetapi tidak diangkat oleh pelaku.

Kemudian pada 3 September 2018, sekitar jam 10.00 WIB, korban bertemu pelaku dan menanyakan tentang SIM tersebut. Pelaku hanya mengatakan untuk menunggu. Nanti akan dihubungi.

Hingga esok harinya ditunggu lagi, korban mulai curiga. Akhirnya melaporkan pelaku ke polisi, Rabu (5/9/2018).

"Tersangka dijerat pasal  378 dan 372 KUHPidana, atas penipuan yang dilakukannya," terang Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal SH MH, Kamis (5/9/2018).

Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak mengurus SIM melalui calo. Karena akan merugikan masyarakat. "Jadi dipersilakan daftar sendiri sesuai prosedur yang ada di papan pengumuman, yang terdapat di RSDC atau langsung menanyakan kepada petugas kepolisian, di tempat pembuatan SIM," sebutnya. (FB)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top