Kampar. RIAUMADANI. com - Jajaran satreskrim Polsek Kampar berhasil menangkap dua pemuda " />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pelaku Pengeroyokan
Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Ringkus Polsek Kampar
Sabtu 01 September 2018, 00:34 WIB
Dua tersangka Jamaludin (32)  warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan Khairul Amin (23) Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. 
Kampar. RIAUMADANI. com - Jajaran satreskrim Polsek Kampar berhasil menangkap dua pemuda yang merupakan DPO Polsek Kampar 4 Bulan lalu dalam kasus Pengeroyokan bersama-sama.

Kedua pelaku adalah Jamaludin (32)  warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan Khairul Amin (23) Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar.  Sedangkan Korban adalah Dodi Hermawan (22) warga Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (19/5) sekira pukul 18.00 Wib. Di simpang pagi Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Saat itu Dodi Hermawan sedang mencuci sepeda Motor diparit tiba tiba datang pelaku Jamaludin dan Khairul yang masing-masing mengunakan sepeda motor. 

Lalu pelaku Jamal sapaan akrabnya berkata " Pinggirkan Sepeda  Motor Ini " lalu dijawab oleh korban " Kan Bisa Lewat Bang " lalu Jamaludin  berkata kepada Khairul alias Irul " Tolong Pukul Anak  Ini  Rul " kemudian Jamal mendorong korban sehingga korban terjatuh ke parit. 

Tidak habis disitu, korban pun melawan dengan melemparkan kain lap ke arah Jamaludin dan mengenai badan Jamaludin dan tiba-tiba Khairul langsung menyerang korban di dalam parit dan memukul bagian muka korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan Khairul. 

Setelah puas memukul korban,  kedua pelaku pergi dari tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut. 


Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto membenarkan kejadian tersebut,  "lalu pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO kita selama 4 bulan dan akhirnya pada Kamis (30/8) kemarin kita mendapat infomasi bahwa kedua pelaku berda di kampungnya," jelasnya. 

Kemudian sekira jam 12.00 wib kanit reskrim  Iptu  Zulfatriano SH bersama anggota langsung saya perintahkan untuk menangkap pelaku. 

" Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi informasi tersebut dan sesampainya dilokasi ditemukan pelaku dan kemudian pelaku diintrrogasi perihal perbuatannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "ungkap Kapolsek.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top