Bangkinang. RIAUMADANI. com -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)" />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
TIPIKOR
Kejari Kampar Kembalikan Barang Bukti Kasus Tipikor Atas Nama Iskandar
Rabu 29 Agustus 2018, 10:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar
Bangkinang. RIAUMADANI. com -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar mantan Camat Kampar Utara yang sudah diputuskan oleh majlis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/8/2018) lalu.

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan Rully Afandi,SH.MH Kasi Pidsus Kejari Kampar kepada Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe yang disaksikan Kades Sei Tonang Yeni Rahman, Kades Sei Jalau Nirwan, Kades Kampung Panjang Anasril dan Sekdes Muara Jalai Afrinaldi,  Rabu siang (29/8/2018) diruang kerja Kasi Pidsus.

Kepada awak media Rully Afandi,SH.MH  menyampaikan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru maka kami dari pihak kejaksaan harus mengembalikan barang bukti kasus ini kepada keempat Desa yang bersangkutan," jelas Rully.

Rully menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan pihak terkait supaya berhati - hati dalam mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari," tegas Rully.

Sementara itu Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe mengatakan, secara administrasi kami telah menerima pengembalian barang bukti dari Kejaksaan pada hari ini, " ujarnya.

Lukman berharap kepada seluruh Kades khususnya di Kecamatan Kampar Utara agar dalam pengelolaan Dana Desa lebih profesional lagi dan sesuai aturan yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya 

Sebelumnya Iskandar, mantan Camat Kampar Utara Kabupaten Kampar ini, dinyatakan hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Iskandar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dahlia Panjaitan SH, juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan, Selasa (14/8/2018).

(and) 




Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top