TIPIKOR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar
Kejari Kampar Kembalikan Barang Bukti Kasus Tipikor Atas Nama Iskandar
Rabu 29 Agustus 2018, 10:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama IskandarBangkinang. RIAUMADANI. com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar mantan Camat Kampar Utara yang sudah diputuskan oleh majlis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/8/2018) lalu.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan Rully Afandi,SH.MH Kasi Pidsus Kejari Kampar kepada Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe yang disaksikan Kades Sei Tonang Yeni Rahman, Kades Sei Jalau Nirwan, Kades Kampung Panjang Anasril dan Sekdes Muara Jalai Afrinaldi, Rabu siang (29/8/2018) diruang kerja Kasi Pidsus.
Kepada awak media Rully Afandi,SH.MH menyampaikan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru maka kami dari pihak kejaksaan harus mengembalikan barang bukti kasus ini kepada keempat Desa yang bersangkutan," jelas Rully.
Rully menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan pihak terkait supaya berhati - hati dalam mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari," tegas Rully.
Sementara itu Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe mengatakan, secara administrasi kami telah menerima pengembalian barang bukti dari Kejaksaan pada hari ini, " ujarnya.
Lukman berharap kepada seluruh Kades khususnya di Kecamatan Kampar Utara agar dalam pengelolaan Dana Desa lebih profesional lagi dan sesuai aturan yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya
Sebelumnya Iskandar, mantan Camat Kampar Utara Kabupaten Kampar ini, dinyatakan hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Iskandar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dahlia Panjaitan SH, juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan, Selasa (14/8/2018).
(and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau