Bangkinang. RIAUMADANI. com -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
TIPIKOR
Kejari Kampar Kembalikan Barang Bukti Kasus Tipikor Atas Nama Iskandar
Rabu 29 Agustus 2018, 10:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar
Bangkinang. RIAUMADANI. com -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan serah terima pengembalian Barang Bukti (BB) kasus tindak Pidana Korupsi atas nama Iskandar mantan Camat Kampar Utara yang sudah diputuskan oleh majlis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/8/2018) lalu.

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan Rully Afandi,SH.MH Kasi Pidsus Kejari Kampar kepada Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe yang disaksikan Kades Sei Tonang Yeni Rahman, Kades Sei Jalau Nirwan, Kades Kampung Panjang Anasril dan Sekdes Muara Jalai Afrinaldi,  Rabu siang (29/8/2018) diruang kerja Kasi Pidsus.

Kepada awak media Rully Afandi,SH.MH  menyampaikan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru maka kami dari pihak kejaksaan harus mengembalikan barang bukti kasus ini kepada keempat Desa yang bersangkutan," jelas Rully.

Rully menghimbau serta mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan pihak terkait supaya berhati - hati dalam mengelola Dana Desa sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari," tegas Rully.

Sementara itu Camat Kampar Utara Lukmansyah Badoe mengatakan, secara administrasi kami telah menerima pengembalian barang bukti dari Kejaksaan pada hari ini, " ujarnya.

Lukman berharap kepada seluruh Kades khususnya di Kecamatan Kampar Utara agar dalam pengelolaan Dana Desa lebih profesional lagi dan sesuai aturan yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya 

Sebelumnya Iskandar, mantan Camat Kampar Utara Kabupaten Kampar ini, dinyatakan hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Iskandar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dahlia Panjaitan SH, juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan, Selasa (14/8/2018).

(and) 




Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top