Teluk Kuantan. Riaumadani.Com - Anggota Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakuka" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Kunker ke DPRD Kuansing
Pansus Dua DPRD kuansing Lakukan Kunker ke DPRD Inhil.
Minggu 26 Agustus 2018, 23:53 WIB
Anggota Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan Kunjungan Kerja DPRD Inhil 
Teluk Kuantan. Riaumadani.Com - Anggota Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan Kunjungan Kerja DPRD Inhil tentang  Lembaga penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing fm, dimana Inhil telah memiliki legalitas gemilang fm, acara ini dibukak langsung oleh Ketua 1 DPRD Inhil Yusuf said.

Kepala Dinas Kominfo yang diwakili Kabid Komunikasi dan Kerja sama Antar Media Muliadi Harun untuk mendampingi anggota pansus DPRD Kuansing membebekan kepada Riaumadani.com tujuanya untuk melihat legalita Radio gemilang FM Inhil.

"Tujuan kami melihat melihat dari dekat tentang legalitas radio gemilang fm. Menurut keterangan DPRD Inhil, selain radio, di Inhil juga ada gemilang TV. Yang mana proses pembahasan Perda sedang di gezah" ujarnya mencertakan apa yang diceritakan anggota DPRD Inhil 24 Agustus 2018.

Radio Inhil telah berijin Akhir 2017 telah ber izi dengan Acuan permen kominfo no 18 thn 2016
Regulasi yg di lalui, sebelum perda, ada perbup dulu yabg jadi dasar izin siaran sementara.

Muliadi mengungkapakan bahwa sanya permen yang baru ini, ada cela untuk dapat izin prinsip sebelum perda. Yang namanya sebuah lembaga pengelolaan sesuai permen no 32 tidak lari dari LPPL.

Muliadi mengaku Kominfo masih melakukan pertimbangan terhadap pengelola.

"Kominfo masih berpikir, sistim pengelolaan radio berbentuk apa, apalagi masalah teknis keuangan. 
Cela uang masuk banyak, namun kkminfo belum berani" ngakunya.

"Iklan hanya boleh 20 persen dari jam tayang lppl. Kal masih namanya UPTD,  masih lengket ke institusinya kominfo. Jadi pengelolaan nya berbentuk LPPL" tambah muliadi.Mu




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top