Teluk Kuantan. Riaumadani.Com - Anggota Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakuka" />
Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Kunker ke DPRD Kuansing
Pansus Dua DPRD kuansing Lakukan Kunker ke DPRD Inhil.
Minggu 26 Agustus 2018, 23:53 WIB
Anggota Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan Kunjungan Kerja DPRD Inhil 
Teluk Kuantan. Riaumadani.Com - Anggota Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan Kunjungan Kerja DPRD Inhil tentang  Lembaga penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing fm, dimana Inhil telah memiliki legalitas gemilang fm, acara ini dibukak langsung oleh Ketua 1 DPRD Inhil Yusuf said.

Kepala Dinas Kominfo yang diwakili Kabid Komunikasi dan Kerja sama Antar Media Muliadi Harun untuk mendampingi anggota pansus DPRD Kuansing membebekan kepada Riaumadani.com tujuanya untuk melihat legalita Radio gemilang FM Inhil.

"Tujuan kami melihat melihat dari dekat tentang legalitas radio gemilang fm. Menurut keterangan DPRD Inhil, selain radio, di Inhil juga ada gemilang TV. Yang mana proses pembahasan Perda sedang di gezah" ujarnya mencertakan apa yang diceritakan anggota DPRD Inhil 24 Agustus 2018.

Radio Inhil telah berijin Akhir 2017 telah ber izi dengan Acuan permen kominfo no 18 thn 2016
Regulasi yg di lalui, sebelum perda, ada perbup dulu yabg jadi dasar izin siaran sementara.

Muliadi mengungkapakan bahwa sanya permen yang baru ini, ada cela untuk dapat izin prinsip sebelum perda. Yang namanya sebuah lembaga pengelolaan sesuai permen no 32 tidak lari dari LPPL.

Muliadi mengaku Kominfo masih melakukan pertimbangan terhadap pengelola.

"Kominfo masih berpikir, sistim pengelolaan radio berbentuk apa, apalagi masalah teknis keuangan. 
Cela uang masuk banyak, namun kkminfo belum berani" ngakunya.

"Iklan hanya boleh 20 persen dari jam tayang lppl. Kal masih namanya UPTD,  masih lengket ke institusinya kominfo. Jadi pengelolaan nya berbentuk LPPL" tambah muliadi.Mu




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top