Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pokja ULP Kampar Dinilai Salahi Aturan
Pokja ULP Kampar Dinilai Salahi Aturan
Senin 20 Agustus 2018, 13:41 WIB


BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com  - Proses lelang Pengadaan KWH dan Pemasangan Jaringan Lengkap PJU di Kecamatan Tambang oleh ULP Kabupaten Kampar dituding menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini diungkapkan Arlek Setianto,
Direktur PT. Sonny Sun Jaya. 

"Mereka dalam prakteknya memang menyalahi aturan karena mereka menggunakan peraturan Mentri PU nomor 31 tahun 2015, padahal ada aturan yang lebih tinggi yakni Pepres nomor 4 tahun 2015, hal ini terkait perlunya melampirkan jawaban penawaran," ungkap Arlek, Senin (20/8).

"Seharusnya perusahaan kami tidak digugurkan karena tidak menyampaikan jaminan penawaran sebab berdasarkan  pasal 109 ayat 7 Pepres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan tentang perubahan ke empat Perpres nomor 54 tahun 2010 bahwa dipoin a, bahwa tidak diperlukan jaminan penawaran, masa mereka menggugurkan berdasarkan berdasarkan peraturan yang lebih rendah yakni peraturan Mentri PU nomor 31 tahun 2015," bebernya.

Dirinya juga menyebutkan pihak Pokja III memenangkan perusahaan yang memiliki Daftar Perusahaan rekanan Terseleksi (DPT) dari PLN yang yang sudah kadaluarsa.

"Walaupun perusahaan pemenang menunjukkan sertifikat asli, seharusnya dengan adanya sanggahan dari kami yang menyatakan perusahaan pemenang tersebut tidak lagi  terdaftar di DPT PLN, Pokja seharusnya panitia mengkroscek kembali kebenaran karena PLN sudah melakukan pembaharuan DPT, bukannya mempertahankan pendiriannya, karena daftar DPT PLN dapat dilihat di Eproc PLN," ulasnya.

Setelah dilakukan sanggahan, lanjut Arlek, ULP juga mempersalahkan surat bukti kepemilikan peralatan mobil creg merk Mitsubishi tahun 2008 milik perusahaannya, padahal menurutnya bukti tersebut sudah dibuktikan dengan STNK.


"Padahal mereka yang kurang jeli untuk mencek setiap dokumen yang kita berikan, karena kami tidak menampilkan bukti kepemilikan mobil BPKB, karena kami sudah melampirkan STNK dengan kepemilikan nama perusahaan, kami menuntut pembatalan penetapan pemenang dan melelang ulang kembali kegiatan tersebut dan apabila pengaduan kami tidak ditanggapi maka kami akan melanjutkan ke PTUN," pungkasnya.

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top