Penagkapan 8 Ton ganja Oleh BNN
Konfrensi Pers BNN
Lima Tersangka 8 Ton Ganja di Riau Terancam Hukuman Mati
Senin 27 Oktober 2014, 00:49 WIB
Konfrensi Pers BNN
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepala Badan Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia, Anang Iskandar mengatakan lima tersangka 8,088 ton ganja yang tertangkap di Kandis, Riau terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kelimanya dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.
Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.
"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.
Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.
Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.
"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.
"Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anang Iskandar didampingi Kabag Humas BNN RI, Sumirat Dwiyanto dan Kepala BNN Riau Ali Pranata di Kantor BNN Riau, Minggu [26/10/2014] sore.
Dikatakan Anang, tidak ada perbedaan untuk kelima tersangka, baik pemilik, pemesan maupun yang membawa. "Semua tetap diancam dengan pasal diatas," katanya.
"Untuk selanjutnya, petugas BNN RI akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Anang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNN RI berhasil mengamankan sebuah truk di Kandis, Riau dengan muatan 8,088 ton ganja. Bersama ganja tersebut, BNN RI turut mengamankan tiga orang di dalam truk, satu supir dan dua rekannya.
Ganja tersebut berasal dari Aceh menuju gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat. Kepada petugas, MJ, M dan S mengaku disuruh oleh Bang Pin untuk membawa ganja dengan upah RP120 juta.
Untuk diketahui, MJ supir truk merupakan supir mobil ekspedisi. Namun, truk yang dikendarainya bukan truk ekspedisi. Sejak berangkat dari Sigli, Aceh pada 20 Oktober 2014, truk mendapat pengawalan."Truk bergerak sesuai dengan arah pengawal, mereka dikawal hingga perbatasan Aceh-Sumut," ujar Anang.
"Sesampai di Kandis, truk baru diamankan oleh petugas beserta isinya," jelas Anang. Dalam penangkapan ini, BNN RI terbagi dalam beberapa tim. Untuk mengamankan truk, ada tiga tim yang bekerja.
| Editor | : | Tis/Go |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau