Terkait Surat Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan  yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, prihal  alasa" />
Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Penghulu Teluk Batil Lantik dan Serahkan SK 5 Ketua RK dan 11 Ketua RT, Ini Harapannya   ●   
  • KOMPOL. SUTARJAA. SH DOAKAN JCH KUANTAN HILIR SEBERANG MENJADI HAJI MABRUR   ●   
  • Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Boyong 122 Sekdes Belajar di Kota Tahu   ●   
  • Wabup Husni Merza Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah Kampung Rempak   ●   
  • Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme   ●   
Tender di PTPN V Riau
Friando Panjaitan, Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V Sudah Sesuai Prosedur
Rabu 22 Oktober 2014, 09:11 WIB
PTPN V RIau

PEKANBARU, Riaumadani.com - Terkait Surat Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan  yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, prihal  alasan  dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,-  pada tahun 2013 tidak prosedural dalam proses lelang.

Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan
perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,

Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa  [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.

Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando

Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender  dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau,  itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.

Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com

Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang  Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa  yang berlaku di PTPN V.

Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
 
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.

Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.

Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top