Tender di PTPN V Riau
Friando Panjaitan, Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V Sudah Sesuai Prosedur
Rabu 22 Oktober 2014, 09:11 WIB
PTPN V RIau
PEKANBARU, Riaumadani.com - Terkait Surat Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, prihal alasan dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- pada tahun 2013 tidak prosedural
dalam proses lelang.
Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando
Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau, itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.
Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com
Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PTPN V.
Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.
Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.
Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**
Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando
Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau, itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.
Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com
Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PTPN V.
Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.
Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.
Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Rabu 15 Mei 2024, 06:40 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Rabu 15 Mei 2024
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem