Tender di PTPN V Riau
PTPN V RIau
Friando Panjaitan, Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V Sudah Sesuai Prosedur
Rabu 22 Oktober 2014, 09:11 WIB
PTPN V RIau
PEKANBARU, Riaumadani.com - Terkait Surat Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, prihal alasan dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- pada tahun 2013 tidak prosedural
dalam proses lelang.
Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando
Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau, itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.
Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com
Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PTPN V.
Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.
Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.
Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**
Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD]
R.Adnan mangatakan perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan ikut lelang,
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di jumpai Riaumadani. com, di ruang kerjanya Selasa [21/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media. "ujar Friando
Dalam pelaksanaan proyek fisik maupun non fisik di PTPN V Riau, sesuai prosedur dan terbuka. panitia lelang telah melakukan yang terbaik. Semua perusahaan yang mengikuti tender dalam pelaksanaan proyek telah diseleksi dahulu pada petugas TDR [Tanda Daftar Rekaman] yang di syaratkan oleh PTPN V Riau, itu suatu penyaringan ketat bagi perusahaan yang ikut bermitra dengan PTPN V Riau, "ungkap Friando Panjaitan kepada Riaumadani.com.
Press Release Penjelasan Proses Pelelangan 6 Paket di PTPN V dengan Pemenang PT Mega Mulya Mas yang Dipertanyakan oleh LSM Indonesia Monitoring Development yang di berikan PTPN V ke Riaumadani.com
Proses pelelangan PTPN V telah mempergunakan sistem Electronic Procurement [E-Proc] dan peserta lelang diikuti oleh rekanan yang terdaftar di PTPN V. Pemenang lelang diputuskan oleh panitia lelang berdasarkan beberapa indikator penilaian diantaranya Harga Perhitungan Sementara [HPS] dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diantaranya: UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri BUMN No: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No: PER-15/MBU/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Badan Usah Milik Negara dan SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di PTPN V.
Terkait dengan pemenang pekerjaan yakni PT. Mega Mulya Mas, telah mengikuti mekanisme pelelangan yang ada di PTPN V melalui Electronic Procurement (E-Proc).
Mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan IUJK milik PT. Mega Mulya Mas, pada saat evaluasi pelelangan telah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh Panitia Lelang.
Terkait penerbitan dokumen Sertifikasi SBU dan IUJK adalah wewenang instansi terkait dan setiap peserta lelang wajib membuat Pakta Integritas tentang kebenaran dokumen yang diupload. Berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut diatas, pihak yang berwenang adalah intansi yang mengeluarkan dokumen dimaksud. Panitia lelang telah melakukan verifikasi dokumen yang diupload dengan dokumen yang ditunjukkan oleh rekanan yang bersangkutan.
Berkenaan dengan penjelasan diatas, pengadaan barang dan jasa PTPN V yang diduga oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) telah terjadi kolusi serta non prosedural/tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah tidak benar.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan seraya mengakhiri perbincangan.**
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau