Merasa bahwa di lahan miliknya muncul beberapa Sertifikat Hak Milik [SHM] yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru, Pr" />
Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Kejaksaan Tahan Kadis Pendidikan Riau Terkait Kasus Korupsi Sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Riau   ●   
  • Ketua BPD Desa Meskom Abu Talib Terpilih Wakil Ketua Forum Koordinasi BPD Se-Kabupaten Bengkalis   ●   
  • PT. RPI AMANKAN DUA WARGA ADIK BERADIK SAAT MELARANG ALAT BERAT RATAKAN KELAPA SAWIT MILIK NYA   ●   
  • Pemda Rohul Renovasi Puja Sera Sebagai Wisata Kuliner dan Pusat Ekonomi Baru Rokan Hulu   ●   
  • Penghulu Teluk Batil Lantik dan Serahkan SK 5 Ketua RK dan 11 Ketua RT, Ini Harapannya   ●   
BPN Pekanbaru Terbitkan Surat ganda
Dihubungi Sarimin, BPN Pekanbaru Bungkam
Rabu 22 Oktober 2014, 02:16 WIB
Poto lahan Sarimin

PEKANBARU. Riaumadani.com - Merasa bahwa di lahan miliknya muncul beberapa Sertifikat Hak Milik [SHM] yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, Sarimin pun keberatan. Dia berupaya mempertanyakan keberadaan munculnya sertifikat tersebut.

Sarimin sudah berupaya menghubungi pihak BPN Kota Pekanbaru, baik lisan maupun secara tulisan. Tapi usaha Sarimin  sia-sia. Pihak BPN bungkam seribu bahasa.

Selain secara lisan, Sarimin pernah mengirimkan surat ke BPN Pekanbaru, keberatan atas munculnya sertifikat lain di lahan miliknya seluas sekitar 50 meter X 96 meter, yang berlokasi di RT 2 dan RT 3, RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Nama lokasi lahan milik Sarimin waktu itu, sebelum pemekaran, yakni di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Surat yang disampaikan Sarimin itu tertanggal 14 Maret 2013 dan diterima pihak BPN waktu itu bernama Asni.

Dalam suratnya itu Sarimin antara lain menyatakan, dirinya keberatan dengan munculnya SHM nomor 245 tertanggal 24 April 1997 atas nama Drs. Darwis Saidi, yang berlokasi di atas lahan milik Sarimin. Menurut Sarimin, setelah pihaknya mempelajari SHM Nomor 245 yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru itu terdapat sejumlah kejanggalan. Itulah sebabnya dirinya memohon kepada BPN agar meluruskan permasalahan yang ada serta menegakkan kebenaran dengan membuka kembali arsip permohonan sebagai dasar dalam penerbitan SHM tersebut.

Di samping itu, pada surat tertanggal 14 Maret itu Sarimin juga memohon kepada pihak BPN, jika ada permohonan-permohonan penerbitan sertifikat lainnya di atas lahan miliknya, agar ditangguhkan.   
Rupa-rupanya, surat yang disampaikan ke BPN Pekanbaru itu sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, pada 28 Nopember 2013 kembali dia melayangkan surat ke BPN Pekanbaru yang diterima oleh Asni. Surat ini pun tak juga mendapat respon. Sarimin memang tak putus asa. Dia kemali mempertanyakan keberadaan SHM di lahan miliknya itu ke BPN Pekanbaru tertanggal 11 Januari 2014 yang juga diterima Asni tanggal 13 Januari 2014. Surat Sarimin ini juga dicuekin oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.   

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, di atas lahan Sarimin muncul dua SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru. Yang pertama, SHM nomor 331 terbit pada 1996 atas nama Darwis, kelahiran Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat [Sumbar], 14 September 1916. Darwis ini biasa disapa Darawi. Sertifikat itu kemudian dialihkan kepada atas nama Drs Achmad Tasmini Ak, tinggal di Pekanbaru.

Sertifikat atas nama Darwis alias Darawi kelahiran Payakumbuh yang kemudian dialihkan kepada Achmad Tasmini itu luasnya bukan 50 X 96 meter, tapi 8900 meter per segi, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Pekanbaru waktu itu H Tarmizi Idris BSc, tertanggal 22 April 1996.
Lalu, sertifikat kedua yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru, yang juga berlokasi di atas lahan Sarimin, yakni SHM dengan nomor 245 tertanggal 24 April 1997, atas nama Drs Darwis Saidi. Kemudian dialihkan kepada atas nama Abu Hasan SE.

Sarimin beserta tujuh saudara dan saudarinya memiliki lahan di RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, itu merupakan warisan dari ayahnya bernama Darwis, kelahiran Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar pada 1936. Ayah Sarimin sendiri menguasai lahan tersebut, sebagaimana pengakuan Sarimin, yakni sejak 1957.  

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru melalui Kasi Sengketa bernama Rajab, tidak bersedia memberi penjelasan. Kepada wartawan di ruang kerjanya di Pekanbaru, belum lama ini, dia pernah menyebutkan bahwa kasus lahan Sarimin tengah mengalami proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kota Pekanbaru. "Kita tunggu saja hasil sidang PTUN," ujar Rajab.

Dari pantauan di lapangan, kasus lahan Sarimin tersebut kini tengah bergulir dari PTUN Pekanbaru ke PTUN di Medan.** ramses





Editor : Ramses
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top