BPN Pekanbaru Terbitkan Surat ganda
Dihubungi Sarimin, BPN Pekanbaru Bungkam
Rabu 22 Oktober 2014, 02:16 WIB
Poto lahan Sarimin
PEKANBARU. Riaumadani.com - Merasa bahwa di lahan miliknya muncul beberapa Sertifikat Hak Milik [SHM] yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, Sarimin pun keberatan. Dia berupaya mempertanyakan keberadaan munculnya sertifikat tersebut.
Sarimin sudah berupaya menghubungi pihak BPN Kota Pekanbaru, baik lisan maupun secara tulisan. Tapi usaha Sarimin sia-sia. Pihak BPN bungkam seribu bahasa.
Selain secara lisan, Sarimin pernah mengirimkan surat ke BPN Pekanbaru, keberatan atas munculnya sertifikat lain di lahan miliknya seluas sekitar 50 meter X 96 meter, yang berlokasi di RT 2 dan RT 3, RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Nama lokasi lahan milik Sarimin waktu itu, sebelum pemekaran, yakni di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Surat yang disampaikan Sarimin itu tertanggal 14 Maret 2013 dan diterima pihak BPN waktu itu bernama Asni.
Dalam suratnya itu Sarimin antara lain menyatakan, dirinya keberatan dengan munculnya SHM nomor 245 tertanggal 24 April 1997 atas nama Drs. Darwis Saidi, yang berlokasi di atas lahan milik Sarimin. Menurut Sarimin, setelah pihaknya mempelajari SHM Nomor 245 yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru itu terdapat sejumlah kejanggalan. Itulah sebabnya dirinya memohon kepada BPN agar meluruskan permasalahan yang ada serta menegakkan kebenaran dengan membuka kembali arsip permohonan sebagai dasar dalam penerbitan SHM tersebut.
Di samping itu, pada surat tertanggal 14 Maret itu Sarimin juga memohon kepada pihak BPN, jika ada permohonan-permohonan penerbitan sertifikat lainnya di atas lahan miliknya, agar ditangguhkan.
Rupa-rupanya, surat yang disampaikan ke BPN Pekanbaru itu sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, pada 28 Nopember 2013 kembali dia melayangkan surat ke BPN Pekanbaru yang diterima oleh Asni. Surat ini pun tak juga mendapat respon. Sarimin memang tak putus asa. Dia kemali mempertanyakan keberadaan SHM di lahan miliknya itu ke BPN Pekanbaru tertanggal 11 Januari 2014 yang juga diterima Asni tanggal 13 Januari 2014. Surat Sarimin ini juga dicuekin oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, di atas lahan Sarimin muncul dua SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru. Yang pertama, SHM nomor 331 terbit pada 1996 atas nama Darwis, kelahiran Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat [Sumbar], 14 September 1916. Darwis ini biasa disapa Darawi. Sertifikat itu kemudian dialihkan kepada atas nama Drs Achmad Tasmini Ak, tinggal di Pekanbaru.
Sertifikat atas nama Darwis alias Darawi kelahiran Payakumbuh yang kemudian dialihkan kepada Achmad Tasmini itu luasnya bukan 50 X 96 meter, tapi 8900 meter per segi, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Pekanbaru waktu itu H Tarmizi Idris BSc, tertanggal 22 April 1996.
Lalu, sertifikat kedua yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru, yang juga berlokasi di atas lahan Sarimin, yakni SHM dengan nomor 245 tertanggal 24 April 1997, atas nama Drs Darwis Saidi. Kemudian dialihkan kepada atas nama Abu Hasan SE.
Sarimin beserta tujuh saudara dan saudarinya memiliki lahan di RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, itu merupakan warisan dari ayahnya bernama Darwis, kelahiran Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar pada 1936. Ayah Sarimin sendiri menguasai lahan tersebut, sebagaimana pengakuan Sarimin, yakni sejak 1957.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru melalui Kasi Sengketa bernama Rajab, tidak bersedia memberi penjelasan. Kepada wartawan di ruang kerjanya di Pekanbaru, belum lama ini, dia pernah menyebutkan bahwa kasus lahan Sarimin tengah mengalami proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kota Pekanbaru. "Kita tunggu saja hasil sidang PTUN," ujar Rajab.
Dari pantauan di lapangan, kasus lahan Sarimin tersebut kini tengah bergulir dari PTUN Pekanbaru ke PTUN di Medan.** ramses
Sarimin sudah berupaya menghubungi pihak BPN Kota Pekanbaru, baik lisan maupun secara tulisan. Tapi usaha Sarimin sia-sia. Pihak BPN bungkam seribu bahasa.
Selain secara lisan, Sarimin pernah mengirimkan surat ke BPN Pekanbaru, keberatan atas munculnya sertifikat lain di lahan miliknya seluas sekitar 50 meter X 96 meter, yang berlokasi di RT 2 dan RT 3, RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Nama lokasi lahan milik Sarimin waktu itu, sebelum pemekaran, yakni di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Surat yang disampaikan Sarimin itu tertanggal 14 Maret 2013 dan diterima pihak BPN waktu itu bernama Asni.
Dalam suratnya itu Sarimin antara lain menyatakan, dirinya keberatan dengan munculnya SHM nomor 245 tertanggal 24 April 1997 atas nama Drs. Darwis Saidi, yang berlokasi di atas lahan milik Sarimin. Menurut Sarimin, setelah pihaknya mempelajari SHM Nomor 245 yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru itu terdapat sejumlah kejanggalan. Itulah sebabnya dirinya memohon kepada BPN agar meluruskan permasalahan yang ada serta menegakkan kebenaran dengan membuka kembali arsip permohonan sebagai dasar dalam penerbitan SHM tersebut.
Di samping itu, pada surat tertanggal 14 Maret itu Sarimin juga memohon kepada pihak BPN, jika ada permohonan-permohonan penerbitan sertifikat lainnya di atas lahan miliknya, agar ditangguhkan.
Rupa-rupanya, surat yang disampaikan ke BPN Pekanbaru itu sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, pada 28 Nopember 2013 kembali dia melayangkan surat ke BPN Pekanbaru yang diterima oleh Asni. Surat ini pun tak juga mendapat respon. Sarimin memang tak putus asa. Dia kemali mempertanyakan keberadaan SHM di lahan miliknya itu ke BPN Pekanbaru tertanggal 11 Januari 2014 yang juga diterima Asni tanggal 13 Januari 2014. Surat Sarimin ini juga dicuekin oleh pihak BPN Kota Pekanbaru.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, di atas lahan Sarimin muncul dua SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru. Yang pertama, SHM nomor 331 terbit pada 1996 atas nama Darwis, kelahiran Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat [Sumbar], 14 September 1916. Darwis ini biasa disapa Darawi. Sertifikat itu kemudian dialihkan kepada atas nama Drs Achmad Tasmini Ak, tinggal di Pekanbaru.
Sertifikat atas nama Darwis alias Darawi kelahiran Payakumbuh yang kemudian dialihkan kepada Achmad Tasmini itu luasnya bukan 50 X 96 meter, tapi 8900 meter per segi, yang ditandatangani Kepala BPN Kota Pekanbaru waktu itu H Tarmizi Idris BSc, tertanggal 22 April 1996.
Lalu, sertifikat kedua yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru, yang juga berlokasi di atas lahan Sarimin, yakni SHM dengan nomor 245 tertanggal 24 April 1997, atas nama Drs Darwis Saidi. Kemudian dialihkan kepada atas nama Abu Hasan SE.
Sarimin beserta tujuh saudara dan saudarinya memiliki lahan di RW 10, Kelurahan Meranti Pandak, itu merupakan warisan dari ayahnya bernama Darwis, kelahiran Danau Bingkuang, Kabupaten Kampar pada 1936. Ayah Sarimin sendiri menguasai lahan tersebut, sebagaimana pengakuan Sarimin, yakni sejak 1957.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru melalui Kasi Sengketa bernama Rajab, tidak bersedia memberi penjelasan. Kepada wartawan di ruang kerjanya di Pekanbaru, belum lama ini, dia pernah menyebutkan bahwa kasus lahan Sarimin tengah mengalami proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kota Pekanbaru. "Kita tunggu saja hasil sidang PTUN," ujar Rajab.
Dari pantauan di lapangan, kasus lahan Sarimin tersebut kini tengah bergulir dari PTUN Pekanbaru ke PTUN di Medan.** ramses
Editor | : | Ramses |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Rabu 15 Mei 2024, 06:40 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Rabu 15 Mei 2024
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem