Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Perda No 8 Tahun 2014
Buang Sampah Sembarangan, 16 Warga Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta
Senin 06 Agustus 2018, 22:51 WIB
Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah warga yang membuang sampah sembarangan denda sebesar Rp2,5 juta.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah terhitung, Rabu (1/8/2018). Hari pertama diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tangkap tangan 16 warga.

Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.

"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.

Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.

"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.

Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.

"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top