
Perda No 8 Tahun 2014
Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah warga yang membuang sampah sembarangan denda sebesar Rp2,5 juta.
Buang Sampah Sembarangan, 16 Warga Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta
Senin 06 Agustus 2018, 22:51 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah terhitung, Rabu (1/8/2018). Hari pertama diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tangkap tangan 16 warga.
Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.
"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.
Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.
"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.
Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.
"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc
Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.
"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.
Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.
"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.
Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.
"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan