Perda No 8 Tahun 2014
Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah warga yang membuang sampah sembarangan denda sebesar Rp2,5 juta.
Buang Sampah Sembarangan, 16 Warga Pekanbaru Didenda Rp2,5 Juta
Senin 06 Agustus 2018, 22:51 WIB
Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah warga yang membuang sampah sembarangan denda sebesar Rp2,5 juta.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah terhitung, Rabu (1/8/2018). Hari pertama diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tangkap tangan 16 warga.
Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.
"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.
Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.
"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.
Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.
"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc
Belasan warga yang ditangkap dari beberapa titik itu diserahkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diperiksa. Sesuai Perda itu pula, warga yang membuang sampah sembarangan ini wajib membayar denda sebesar Rp2,5 juta.
"Sebenarnya sudah dicoba diterapkan beberapa waktu lalu. Lantaran banyak masukkan dari tokoh masyarakat agar jangan diterapkan dulu, maka baru sekarang kita terapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Aksi bersih di Kota Pekanbaru ini menurutnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Pekanbaru. Ke depan tiap tempat pembuangan sampah (TPS) akan diberi nomor, agar memudahkan petugas untuk mantau pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Jika di luar TPS atau titik yang ditentukan itu artinya ilegal. Kita mengimbau agar membuang sampah di tempatnya dan sesuai jam yang ditentukan," kata Walikota.
Sesuai jadwalnya, waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. Lewat dari waktu itu, DLHK bersama Satpol PP tidak akan segan untuk menahan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menuturkan, sejak pagi pihaknya sudah menempatkan tim Satgas Kebersihan di lima titik. Seperti di Jalan Duyung, Jalan Putri Tujuh, Jalan Harapan Raya tepatnya di depan SD dekat halte bus. Kemudian di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai) simpang Tribakti dan Simpang Adira Finance.
"Begitu kita tangkap, kita serahkan ke Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda," kata dia.
Ia menyebut, saat ini ada 60 anggota Satgas yang memantau dan patroli ke tiap TPS. Menurutnya, jumlah ini masih kurang. Tahun depan, pihaknya berniat untuk melakukan perekrutan.
"Kita ajukan lagi tahun depan untuk penambahan. Kemudian juga akan mengajukan kendaraan untuk patroli. Minimal sepeda motor," kata dia.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan 16 warga yang ditangkap itu sudah diproses. Saat ini warga yang ditangkap sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya kita akan konsultasi ke pimpinan apakah ini (denda) langsung kita terapkan," imbuhnya. Hc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 20 Juni 2026, 06:25 WIB
4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu
Sabtu 20 Juni 2026
4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban