Vaksin MR
Kementerian Kesehatan bersilaturahmi dengan Pimpinan MUI untuk
konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang
diprogramkan pemerintah, Jumat (3/8/2018). (Foto: Istimewa)
Polemik Kehalalan Vaksin MR, Begini Solusi dari MUI
Sabtu 04 Agustus 2018, 00:15 WIB
Kementerian Kesehatan bersilaturahmi dengan Pimpinan MUI untuk
konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang
diprogramkan pemerintah, Jumat (3/8/2018). (Foto: Istimewa)
Jakarta. RIAUMADANI. com - Polemik terkait kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) akhir-akhir ini terus mencuat di tengah masyarakat. Pasalnya, vaksin tersebut belum lagi memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait masalah itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal sebenarnya pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia 16 tahun silam. Fatwa tersebut muncul dikarenakan adanya kedaruratan pada masa itu.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru. Fatwa dibolehkannya penggunaan imunisasi polio (nonhalal) itu pernah dua kali, tahun 2002 dan tahun 2005,†ujar Ni am di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin itu tetap digunakan untuk imunisasi karena adanya suatu kedaruratan.
“Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar i,†kata Ni am.
Dia menuturkan, MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin MR setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait dengan komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Jika kemudian dalam vaksin MR memang benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain; tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci; bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksinasi sudah sangat mendesak, dan; ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ni am menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
“Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib,†Pungkasnya. Rls
Terkait masalah itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni am Soleh mengatakan, vaksin nonhalal sebenarnya pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia 16 tahun silam. Fatwa tersebut muncul dikarenakan adanya kedaruratan pada masa itu.
“Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru. Fatwa dibolehkannya penggunaan imunisasi polio (nonhalal) itu pernah dua kali, tahun 2002 dan tahun 2005,†ujar Ni am di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut. Namun, vaksin itu tetap digunakan untuk imunisasi karena adanya suatu kedaruratan.
“Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar i,†kata Ni am.
Dia menuturkan, MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin MR setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait dengan komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Jika kemudian dalam vaksin MR memang benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain; tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci; bahaya yang ditimbulkan jika tidak divaksinasi sudah sangat mendesak, dan; ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ni am menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
“Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib,†Pungkasnya. Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau