Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
NARKOBA
Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42 Ribu Ekstasi dari Tangan Kurir
Sabtu 04 Agustus 2018, 00:03 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang Ekspos tangkapan Narkoba dan kurir Jumat (3/8/2018) di Mapolda Riau Pekanbaru.

Pekanbaru. RIAUMADANI. com - Dua unit kendaraan milik kurir narkoba yakni Avanza dan CR-V yang membawa 33 kilogram sabu dan 42.500 pil ekstasi, ditangkap Polda Riau, di daerah Lintas Dumai - Sungai Planing, Rabu (1/8/2018) lalu. Para tersangka dibekuk tanpa perlawanan berarti.

Selain barang bukti yang disita, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang sekaligus sebagai kurir narkoba. Diantara mereka ini terdapat pasangan suami istri.

Identitas para pelaku ini adalah, SP (28) warga Duri, sebagai kurir narkoba yang membawa sabu 7 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi. Ia ditangkap lebih dahulu oleh polisi sekitar pukul 14.00 Wib.

"Pelaku pertama ditangkap SP dengan mobil Avanza membawa sabu 7 kilogram dan 30.000 ekstasi," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang kepada awak media Jumat (3/8/2018) saat ekspos di Mapolda Riau Pekanbaru.

Kapolda menjelaskan, kurir ini ditangkap saat akan mengirimkan narkoba dengan tujuan Kota Pekanbaru, dengan upah Rp 600 ribu, setelah sampai barang dibayar Rp6 juta.

"Upah awalnya SP ini Rp600 ribu membawa sabu dan ekstasi dengan tujuan Pekanbaru. Setelah sampai ia kembali diberi Rp6 juta oleh si penerima barang," sambung Kapolda.

Selisih waktu 4 jam, kata Kapolda aparat kembali mengamankan mobil CR-V warna putih yang melaju kencang membawa sabu seberat 26 kilogram dan 12.500 butir pil ekstasi yang dikendarai pasangan suami istri.

Penangkapan unit CR-V warna putih ini hasil pengembangan aparat kepolisian, pelakunya SY (38) sang suami dan istrinya PA (24) warga Dumai. Secara tepat melintasi Jalan Lintas Dumai - Sungai Planing.

"Informasinya, barang tersebut akan diserahterimakan kepada dua tersangka lainnya yang telah menunggu pengiriman ke Medan," beber Kapolda.

Dengan sistem pemancingan aparat, dua pelaku DR (36) dan RD (30) warga Medan, Sumatra Utara, berhasil diringkus, karena mereka yang akan menerima barang tujuan Medan.

"Upah yang diterima pelaku dari Medan ini sebesar Rp10 juta. Uangnya untuk diserahkan istrinya, sisanya dipakai untuk pelaku," singkat Kapolda.

Ke 5 pelaku ini sudah diamankan di Mako Polda Riau beserta barang buktinya. Dari hasil ekstimasi total sabu 33 kilogram senilai Rp33 miliar. Sedangkan 42.500 butir pil ekstasi senilai Rp12 miliar lebih. (Rls/HC)




Editor : Tis-rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top