Bangkinang Kota,RIAUMADANI.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar kembali melakukan pembongkaran terhadap b" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Satpol PP Kampar Bongkar Bangunan Yang Menyalahi Aturan
Rabu 01 Agustus 2018, 10:31 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menyalahi aturan di beberapa ruas jalan yang ada di kota Bagkinang kota.01/08/2018
Bangkinang Kota,RIAUMADANI.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menyalahi aturan di beberapa ruas jalan yang ada di kota Bagkinang kota.01/08/2018

Pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP yang berada di sepanjang jalan M Yamin dan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani,  dan akan menyusul ruas jalan di seluruh kota Bangkinang yang mana bangunanmya tidak sesuai dengan peruntukan yang ada di kota bangkinang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Hambali melalui Kabid Linmas Satpol PP Ahmad Zaky saat melakukan pembongkaran di Jalan M. Yamin pada pada hari Rabu. 1/8

Dikatakan Ahmad Zaky pada hari ini kami bersama dengan Sekretaris Satpol PP Kampar Fakhri, SH menertibkan bangunan yang menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan peruntukan yangb telah ditetapkan” Kata Ahmad Zaky

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2017 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan gedung dan peraturan Daerah nomor 16 tahun 2007 tentang pengamanman ruang milik jalan” Kata Ahmad Zaky

Pembongkaran ini telah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) karena kita telah berikan peringatan I, peringatan II dan peringatan III, jika tidak dibongkar sendiri maka bagi yang membandel langsung kita lakukan pembongkaran” Katanya lagi.

Kepada pemilik bangunan Ahmad Zaky berpesan hendaknya berpedoman kepada aturan yang berlaku, pemilik Ruko agar dapat menyesuaikan dengan aturan dan perunang-undangan sebagai mana peruntukan yang diberikan, maupun terhadap space yang tidak boleh mendirikan bangunan atau kios” Katanya lagi.

Saat kita turun ke lapangan banyak diantara Ruko-ruko yang menyalahi aturan, dimana banyak yang menambah space bangunan sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya lagi yang dapat mengganggu penggguna jalan maupun , sulitnya lokasi parker sehingga membuat kota tidak indah dan semberaut” katanya lagi.

Kita berharap sesuai dengan visi dan misi Bupati Kampar agar Kota yang bersih dan indah serta nyaman dapat kita wujudkan” Harap Zaky lagi 

(Diskominfo Kampar/and



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top