.com - Polres Kuansing berhasil menangkap Seorang diduga bandar Narkoba jenis Sabu, bernama Alfitra Afsi" />
Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Setelah Tanggkap Pengguna Narkoba Polres Kuansing Juga Berhasil Membekuk Bandarnya
Rabu 01 Agustus 2018, 01:29 WIB
Tersangka

Singingi Hilir,  RIAUMADANI.com - Polres Kuansing berhasil menangkap Seorang diduga bandar Narkoba jenis Sabu, bernama Alfitra Afsi (37),  hasil dari Pengembangan penangkapan penggunaan sabu Bernama Pariono (38), berada di Desa Sungai Paku,  Kecamatan Singingi Hilir,  Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkait dengan penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. Lumban G Toruan Kepada Wartawan,  31/7/2018.

" Yaa,  Pada hari Senin tanggal 30 juli 2018 sekira pukul 18.30 wib di Desa Sungai Paku Kecamatan. Singingi Hilir,  Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika gol-I jenis Sabu, dan juga barang bukti" papar Lumban

*DASAR* :
LP Nomor : LP.A / 118 / VII / 2018 / SPKT Polres Kuansing Tgl 31 juli 201

Barang bukti yang di dapat dari pelaku Alfitra berupa, 1 Paket sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga  Narkotika jenis Sabu, 5 Paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga  Narkotika jenis Sabu, 1 Unit Handphone merk samsung warna putih, 1 Unit Handphone merk Samsung J1 warna Hitam, 1 buah botol (Bong), 2  buah kaca Pirex, 2 buah mancis, 1 (satu) Buah Jarum, 1 bungkusan plastik, Berat kotor narkotika jenis sabu : 1,48 gram.

Lumban menceritakan dari kronogis penangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kanit Idik  IPDA. Riduan Butar-Butar, SH melakukan penangkapan  terhadap 1 (satu) orang tersangka A.n Pariono

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Melakukan Pengembangan terhadap tersangka dan Sekira Pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka A.n ALFITRA AFSI Bin ALWIS disebuah pondok yang mana tersangka pada saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu

Dan pemilik dari barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian pada penangkapan tersangka PARIONO BIN SUMITRO.

Selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) paket sedang 5 (lima) paket kecil.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.

*Tindakan Yang Dilakukan* :
- Membawa Tsk Ke Polres Kuansing.
- Memeriksa saksi - saksi.
- Menyita Barang bukti.
- Melengkapi adm penyelidikan dan penyidikan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakkan dengan hukuman berdasarkan pasala yang dilangar yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M~U




Editor :
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top