
Kasus Perekrutan Tenaga RTK
Hermiati anggota DPRD Kampar
Ini Pernyataan Tegas Hermiati Terkait Kasus Perekrutan Tenaga RTK di Kampar
Senin 30 Juli 2018, 13:31 WIB

BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Golkar merasa heran dan menpertanyakan apa dasar dan mengapa Temaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten Kampar sesuai petunjuk teknis dan aturan Kemenkes tidak diambil dari ASN, THL atau TKS yang ada, mengapa harus merekrut tenaga baru yang jelas - jelas melanggar aturan.
Ungkapan ini disampaikan Hermiati anggota Komisi I ini usai menghadiri hearing yang kesekian kalinya antara tenaga RTK, GPPI,Dinas Kesehatan dengan lintas Komisi di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin tanggal 30 Juli 2018.
Dikatakan Hermiati, kita pun heran kok Kadis Kesehatan yang lama mengatakan alasan perekrutan ini di karenakan tingginya angka kematian Ibu dan Anak di Kampar sehingga harus melanggar Juknis dan aturan yang ada, apakah di Papua dan Indonesia Timur lainnya angka kematian Ibu dan Anak tidak tinggi ?
Toh mereka tidak melanggar Juknis dan aturan yang ada," jelasnya.
"Sebenarnya kita kasihan melihat adek - adek kita yang menjadi korban kasus perekrutan tenaga RTK yang Ilegal ini," imbuhnya.
Ditambahkannya,"agar kasus ini dibuka terang benderang dan bisa mengungkap dalang dibalik semua ini, saya sangat setuju kasus ini diusut tuntas,"tegasnya.
"Dari data awal yang disampaikan adek - adek RTK ini, pada tahun 2016 ada 78 tenaga RTK dan 31 tenaga penunggu Rumah tunggu Kelahiran dan ini yang diketahui mantan Kabid Yankes serta entah apa dasarnya ditahun 2017 bertambah 63 orang, berarti ada perekrutan baru lagi, serelah kita konfirmasi ke mantan Kabid tersebut beliau mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan disaat ini diusulkan kepada saya, saya menolaknya,"ucap Hermiati mengulanigi apa yang disampaikan mantan Kabid tersebut.
Menurut Herniati sesuai Juknis dan aturan yang berlaku honor arau transport mereka ini tidak boleh dibayarkan, untuk itu kita akan mencarikan solusi dengan berkonsultasi dengan Kabag Hukum dan ini boleh dibayarkan berdasarkan SK mereka sebelumnya apa iru sebagai THL atau TKS," pungkasnya.
(And)
Editor | : | Dirman |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan