RAZIA TIM YUSTISI KAMPAR
Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan
Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah
timbun di tiga Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung, Rabu (25/7/2018).
Tim Yustisi Kampar Lakukan Penertiban Galian C di 3 Kecamatan
Jumat 27 Juli 2018, 02:18 WIB
Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan
Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah
timbun di tiga Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung, Rabu (25/7/2018).BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah timbun di tiga Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung, Rabu (25/7/2018).
Operasi penertiban ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak daerah serta Restribusi daerah.
Kepada awak media Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan Kamis (26/7/2018) mengungkapkan," untuk di Kecamatan Tambang kita mengunjungi tiga titik lokasi, namun setibanya kita disana tak ada ditemui aktifitas," katanya.
Sedangkan di Kecamatan Kampa kita menjumpai satu titik lokasi yang sedang beroperasi yaitu di Desa Pulau Birandang, untuk itu kita lakukan pemberhentian sementara dengan menyegel satu unit alat berat (Escavator) diketahui pemiliknya bernama Usman.
Sementara itu di Kecamatan Tapung tepatnya di Desa Karya Indah ada lima lokasi yang di datangi Tim Yustisi dan ditemukan empat lokasi yang melakukan aktifitas,
kemudian kita melakukan penyegelan alat berat (Escavator) yang ada dilokasi tersebut sedangkan pemiliknya tidak ditemukan ditempat" terang Fauzan.
Dan yang satu lokasi lagi dengan pemilik yang diketahui dengan sapaan Pak guru Tim tak bisa masuk kedalam karena jalan masuk ditutupi gundukan tanah oleh pemiliknya," imbuhnya.
Ditambahkan Fauzan, penertiban ini bersifat non Yustisial dengan pendekatan persuasif yang tegas, kita menunggu itikad baik pemilik untuk datang membuat pernyataan untuk mengurus izinnya mulai dari tingkat Desa sampai Kecamatan hingga ke Provinsi karena penerbitan izin Galian C ini berada di Provinsi.
"Sehingga dengan memiliki izin para pemilik Galian C dan tanah timbun ini harus membayar Pajak daerah maupun Retribusi daerah di Kabupaten Kampar," jelasnya.
Kedepanya semua dunia usaha akan kita tertibkan dan kita himbau agar mengurus perizinan yang dipersyaratkan terhadap usaha yang dimilikinya.
Dengan demikian penerimaan Pajak daerah maupun Retribusi daerah lebih maksimal di Kabupaten Kampar. Hal ini sejalan dengan himbauan bapak Bupati kita, mari berusaha dan menanamkan investasi di Kampar urus izinnya sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.
(and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham