BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik Warung Remang - Remang/Cafe" />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Tidak indahkan surat teguran, Satpol PP kampar Akan Tutup Paksa Warung Remang - Remang Kelok Indah
Rabu 25 Juli 2018, 09:09 WIB
Karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik Warung Remang - Remang/Cafe yang berlokasi di Kelok Indah XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang, 
BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik Warung Remang - Remang/Cafe yang berlokasi di Kelok Indah XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang, Satpol PP Kampar akan melayangkan surat teguran terakhir dan akan melakukan tutup paksa bagi Warung/Cafe yang membandel.

Dikatakan Kasa Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui diruang kerjanya," saat kita menyampaikan surat teguran pertama 11 Juli lalu petugas menemukan 13 titik lokasi di daerah Kelok Indah dan 4 titik lokasi di Kecamatan Bangkinang," terangnya.

Di surat teguran pertama kita sydah barengi dengan Perda terbaru no.8 tahun 2017 tentang Pekat lengkap dengan sanksi tegas bagi pemilik Warung/Cafe yang membandel," imbuhnya.

"Namun setelah kita berikan waktu selama satu minggu agar pemilik warung bisa menutup warungnya sendiri, tidak digubris maka kita layangkan surat teguran kedua tanggal 18 Juli dan diterima pemilik warung/Cafe tanggal 20 Juli kemarin dan Petugas menemukan penambahan dua titik lagi di daerah Kelok Indah menjadi 15 titik lokasi,"jelasnya.

Dilanjutkan Fauzan, sesuai SOP kita jika surat teguran kedua ini tidak diindahkan juga maka kita akan melayangkan surat teguran ketiga atau yang terakhir kita akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi dan akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tutup paksa," tandasnya 

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top