BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) serta pene" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
BERANTAS PEKAT
Satpol PP Kampar Berantas Pekat Warung Remang - Remang Dikabupaten Kampar
Rabu 25 Juli 2018, 05:48 WIB
Untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kampar sedang gencar - gencarnya memberikan sosialisasi sekaligus teguran kepada p
BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kampar sedang gencar - gencarnya memberikan sosialisasi sekaligus teguran kepada pemilik usaha yang termasuk kedalam Pekat.

Usaha itu seperti Warung Remang - Remang/Cafe, Kedai Tuak atau warung yang menjual minuman beralkohol serta usaha yang berpotensi menimbulkan Penyakit masyarakat.

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui diruang kerjanya Selasa (24/7/2018) menegaskan bahwa Satpol PP Kampar sudah mengeluarkan surat teguran/peringatan kepada semua pemilik Warung Remang - Remang/Cafe, Kedai Tuak dan tempat hiburan lainnya, pertama sejak 9 Juli kemarin dan ini untuk semua wilayah Kabupaten Kampar.

"Menyikapi hal ini maka kami mengeluarkan surat teguran pertama untuk seluruh wilayah Kabupaten Kampar dan kita berharap ini bisa diindahkan oleh para pemilik warung/Cafe karena ini sesuai dengan Perda yang berlaku," ucap Fauzan.

Dilanjutlan Fauzan, karena wilayah Kampar cukup luas maka kita bagi menjadi tiga regu dan untuk wilayah Kelok Indah XIII Koto Kampar dan Kecamatan Bangkinang surat teguran pertama ini sudah diterima pemilik warung pada tanggal 11 Juli lalu dan kita kasih waktu tujuh hari untuk mereka menutup usahanya," ielasnya.

"Kalau tidak diindahkan juga kita akan layangkan surat teguran kedua hingga ketiga, jika masih membandel kita akan lakukan koordinasi dengan Tim Yustisi untuk duambil tindakan tegas alias penutupan paksa," pungkasnya.

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top