Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Kasus Dugaan Korupsi RTH
Kejaksaan Tinggi Riau Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi RTH Kaca Mayang
Selasa 24 Juli 2018, 07:38 WIB
Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang Jalan sudirman kota Pekanbaru

Pekanbaru RIAUMADANI- com – Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang dihentikan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal tersebut langsung diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Subhekan, Senin (23/7/2018) saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dihentikan karena dari hasil audit teknis terdapat kekurangan Rp40 ribu.

“Perkara itu (dugaan korupsi RTH Kacang Mayang-red) dihentikan,” singkatnya.

Untuk diketahui proyek pembangunan RTH Kacang Mayang dikerjakan bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Jalan Ahmad Yani Pekanbaru tahun 2016.

Bahwa dalam pembangunan itu dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Riau.

Untuk membuat proyek tersebut, dialokasikan dana Rp450 juta untuk RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sebanyak 18 orang tersangka terseret atas pembangunan RTH Tunjuk Ajar. Itu termasuk Kepala Dinas Ciptada Riau, DAS.

Selain itu perkara tersebut juga menjerat pihak rekanan dan dari pihak konsultan pengawas yang sudah menjalani proses persidangan.

Selain mereka tersebut, tiga orang lainnya sudah diadili di Pengadilan yakni Direktur perusahaan dan stafnya. (Rls)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top