Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Kasus Dugaan Korupsi RTH
Kejaksaan Tinggi Riau Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi RTH Kaca Mayang
Selasa 24 Juli 2018, 07:38 WIB
Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang Jalan sudirman kota Pekanbaru

Pekanbaru RIAUMADANI- com – Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang dihentikan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal tersebut langsung diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Subhekan, Senin (23/7/2018) saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dihentikan karena dari hasil audit teknis terdapat kekurangan Rp40 ribu.

“Perkara itu (dugaan korupsi RTH Kacang Mayang-red) dihentikan,” singkatnya.

Untuk diketahui proyek pembangunan RTH Kacang Mayang dikerjakan bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Jalan Ahmad Yani Pekanbaru tahun 2016.

Bahwa dalam pembangunan itu dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Riau.

Untuk membuat proyek tersebut, dialokasikan dana Rp450 juta untuk RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sebanyak 18 orang tersangka terseret atas pembangunan RTH Tunjuk Ajar. Itu termasuk Kepala Dinas Ciptada Riau, DAS.

Selain itu perkara tersebut juga menjerat pihak rekanan dan dari pihak konsultan pengawas yang sudah menjalani proses persidangan.

Selain mereka tersebut, tiga orang lainnya sudah diadili di Pengadilan yakni Direktur perusahaan dan stafnya. (Rls)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top