Penertiban Warung/Cafe Tak Berizin
Operasi Satpol PP Kabupaten Kampar diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan
Satpol PP Kampar Akam Tutup Warung/Cafe yang Tak Miliki Izin di Serantau Kampar Kiri
Minggu 22 Juli 2018, 06:30 WIB
Operasi Satpol PP Kabupaten Kampar diwilayah Kampar Kiri dan Gunung SahilanKAMPAR KIRI, RIAUMADANI. com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar yang bertugas diwilayah Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri melayangkan Surat Teguran yang ditujukan kepada Pemilik Usaha Warung Hiburan/Cafe di wilayah tugasnya.
Adapun Warung Hiburan/Cafe yang beraktifitas diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan ini sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) tempat usaha warung hiburan/cafe yang aktif.
Diketahui Tim dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kampar yang bertugas di dua kecamatan ini dibagi menjadi dua regu dalam mensosialisasikan serta melayangkan surat teguran tersebut, diantaranya Regu Satpol PP Kec.Gunung Sahilan yang dikomandoi oleh Muhammad Ayyub dan Regu Satpol PP dari Kec.Kampar Kiri dikomandoi oleh Taufik Hidayat SE.
Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (21/7/2018) Malam dengan menyisir setiap warung hiburan cafe yang ada diwilayah tersebut dan dalam melayangkan surat teguran dari Satpol PP Kab.Kampar yang ditembuskan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Forkopimda, Kapolsek dan Camat se-tempat ini juga sertai dengan tanda terima surat teguran tersebut yang ditanda tangani pihak pemilik atau yang mewakili dari tempat hiburan cafe itu.
Dijelaskan Komandan Regu dari Kec.Gunung Sahilan, Muhammad Ayyub kepada wartawan, "didalam surat teguran itu termaktub dalam penertiban tempat hiburan, warung dan cafe di Kab.Kampar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bahwa tempat usaha mereka tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Kampar, maka dari itu mereka diminta untuk menutup kegiatan usahanya tersebut terhitung 7 hari sejak diserahkannya surat teguran ini pada Sabtu malam (21/7)." tambah Ayyub.
Lanjut Anggota Satpol PP Kab.Kampar dari Kec. Gunung Sahilan ini membeberkan, "jika ini tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran tempat usaha warung hiburan cafe oleh Tim Yustisi Kab.Kampar." pungkasnya.
"Untuk usaha warung hiburan cafe wilayah gunsai dan kampar kiri menerima surat teguran tersebut dengan baik, Tak ada pemilik usaha yang tidak mau menerima ataupun protes, dan telah menandatangani tanda terima surat tegurannya." ujar Satpol PP Kec.Gunung Sahilan ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab.Kampar, Hambali SE MH ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait Surat Teguran terhadap Usaha Warung Hiburan dan Cafe, ia mengatakan, "kita layangkan surat teguran, bentuk upaya persuasif !. Teguran 1 sampai dengan Teguran 3 tak d indahkan, baru kita tindak...!!" Tegas Kasatpol PP Kab.Kampar via WhatsAppnya di nomor 08126889xxxx.
(And)
| Editor | : | Dirman |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau