Penertiban Warung/Cafe Tak Berizin
Operasi Satpol PP Kabupaten Kampar diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan
Satpol PP Kampar Akam Tutup Warung/Cafe yang Tak Miliki Izin di Serantau Kampar Kiri
Minggu 22 Juli 2018, 06:30 WIB
Operasi Satpol PP Kabupaten Kampar diwilayah Kampar Kiri dan Gunung SahilanKAMPAR KIRI, RIAUMADANI. com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar yang bertugas diwilayah Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri melayangkan Surat Teguran yang ditujukan kepada Pemilik Usaha Warung Hiburan/Cafe di wilayah tugasnya.
Adapun Warung Hiburan/Cafe yang beraktifitas diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan ini sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) tempat usaha warung hiburan/cafe yang aktif.
Diketahui Tim dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kampar yang bertugas di dua kecamatan ini dibagi menjadi dua regu dalam mensosialisasikan serta melayangkan surat teguran tersebut, diantaranya Regu Satpol PP Kec.Gunung Sahilan yang dikomandoi oleh Muhammad Ayyub dan Regu Satpol PP dari Kec.Kampar Kiri dikomandoi oleh Taufik Hidayat SE.
Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (21/7/2018) Malam dengan menyisir setiap warung hiburan cafe yang ada diwilayah tersebut dan dalam melayangkan surat teguran dari Satpol PP Kab.Kampar yang ditembuskan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Forkopimda, Kapolsek dan Camat se-tempat ini juga sertai dengan tanda terima surat teguran tersebut yang ditanda tangani pihak pemilik atau yang mewakili dari tempat hiburan cafe itu.
Dijelaskan Komandan Regu dari Kec.Gunung Sahilan, Muhammad Ayyub kepada wartawan, "didalam surat teguran itu termaktub dalam penertiban tempat hiburan, warung dan cafe di Kab.Kampar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bahwa tempat usaha mereka tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Kampar, maka dari itu mereka diminta untuk menutup kegiatan usahanya tersebut terhitung 7 hari sejak diserahkannya surat teguran ini pada Sabtu malam (21/7)." tambah Ayyub.
Lanjut Anggota Satpol PP Kab.Kampar dari Kec. Gunung Sahilan ini membeberkan, "jika ini tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran tempat usaha warung hiburan cafe oleh Tim Yustisi Kab.Kampar." pungkasnya.
"Untuk usaha warung hiburan cafe wilayah gunsai dan kampar kiri menerima surat teguran tersebut dengan baik, Tak ada pemilik usaha yang tidak mau menerima ataupun protes, dan telah menandatangani tanda terima surat tegurannya." ujar Satpol PP Kec.Gunung Sahilan ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab.Kampar, Hambali SE MH ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait Surat Teguran terhadap Usaha Warung Hiburan dan Cafe, ia mengatakan, "kita layangkan surat teguran, bentuk upaya persuasif !. Teguran 1 sampai dengan Teguran 3 tak d indahkan, baru kita tindak...!!" Tegas Kasatpol PP Kab.Kampar via WhatsAppnya di nomor 08126889xxxx.
(And)
| Editor | : | Dirman |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Minggu 01 Februari 2026, 19:45 WIB
Pendidikan Kader Pertama Kader Loyalis DPC PKB Kota Pekanbaru Sukses Digelar
Jumat 30 Januari 2026
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik 
Nasional

Selasa 03 Februari 2026, 15:11 WIB
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Selasa 03 Februari 2026
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 02 Februari 2026, 17:22 WIB
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Senin 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat