Lelang proyek PTPTN V
PTPN V RIAU
6 Proyek PT.Mega Mulya Mas di PTPN V Riau Dinilai Non Prosedural
Senin 20 Oktober 2014, 02:07 WIB
PTPN V RIAU
6 Paket Lelang di PTPN V Riau Dinilai Non Prosedural
PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan menilai 6 paket pekerjaan di PT Perkebunan Nusantara [PTPN] V Riau sebesar Rp19,53 miliar pada tahun 2013 tidak prosedural dalam proses lelang.
"Kita sudah mempertanyakan hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V tetapi tidak ada tanggapan. Kemarin terpaksa kita kirimkan surat somasi terbuka kepada pimpinan BUMN tersebut," ujar R Adnan pada wartawan, Sabtu [18/10/2014].
Menurut Adnan, surat somasi itu berisikan jika dalam tempo 3 kali 24 jam belum ada juga respon dari surat pertama yang mempertanyakan prosedural lelang 6 paket pekerjaan tadi, IMD terpaksa membawa persoalan itu ke ranah hukum, baik berupa gugatan pidana maupun perdata.
Dalam surat yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, IMD mempertanyakan alasan dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- Karena perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya, PT Mega Mulya Mas dianggap melanggar Fakta Integritas dengan mamasukkan dokumen yang tidak benar. Sebab, faktanya Sertifikat Badan Usaha [SBU] perusahaan ini sudah tidak berlaku lagi sejak 2013, sebagaimana yang dikuatkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Daerah Riau.
"Dalam SBU yang tidak berlaku lagi itu, di bagian depan asosiasinya tertera Gapensi, sedangkan di bagian belakang tercantum Gapeknas. Adalah hal yang tak lumrah, dalam satu SBU terdapat dua asosiasi jasa kontruksi di bidang yang sama,"" pungkasnya.
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di hubungi via ponselnya, Sabtu [18/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan singkat seraya mengakhiri perbincangan.**
PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan menilai 6 paket pekerjaan di PT Perkebunan Nusantara [PTPN] V Riau sebesar Rp19,53 miliar pada tahun 2013 tidak prosedural dalam proses lelang.
"Kita sudah mempertanyakan hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V tetapi tidak ada tanggapan. Kemarin terpaksa kita kirimkan surat somasi terbuka kepada pimpinan BUMN tersebut," ujar R Adnan pada wartawan, Sabtu [18/10/2014].
Menurut Adnan, surat somasi itu berisikan jika dalam tempo 3 kali 24 jam belum ada juga respon dari surat pertama yang mempertanyakan prosedural lelang 6 paket pekerjaan tadi, IMD terpaksa membawa persoalan itu ke ranah hukum, baik berupa gugatan pidana maupun perdata.
Dalam surat yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, IMD mempertanyakan alasan dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- Karena perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya, PT Mega Mulya Mas dianggap melanggar Fakta Integritas dengan mamasukkan dokumen yang tidak benar. Sebab, faktanya Sertifikat Badan Usaha [SBU] perusahaan ini sudah tidak berlaku lagi sejak 2013, sebagaimana yang dikuatkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Daerah Riau.
"Dalam SBU yang tidak berlaku lagi itu, di bagian depan asosiasinya tertera Gapensi, sedangkan di bagian belakang tercantum Gapeknas. Adalah hal yang tak lumrah, dalam satu SBU terdapat dua asosiasi jasa kontruksi di bidang yang sama,"" pungkasnya.
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di hubungi via ponselnya, Sabtu [18/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.
Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan singkat seraya mengakhiri perbincangan.**
| Editor | : | TIS-RE |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau