Pangean, RIAUMADANI. com - Delapan Orang Diduga Sebagai pemain Judi tidak berkutik saat dibekuk polisi, diatarangya den" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pelaku Judi
Delapan Orang Pelaku judi Dibekuk Polisi
Jumat 20 Juli 2018, 04:06 WIB
Delapan Orang Diduga Sebagai pemain Judi tidak berkutik saat dibekuk polisi, diatarangya dengan inisial, Albettriadi Triadi (33),  Hariadi (18), Maman (26), Nurhadi (33), Ijul (23), Ngaliman (33), Rudi,
Pangean, RIAUMADANI. com - Delapan Orang Diduga Sebagai pemain Judi tidak berkutik saat dibekuk polisi, diatarangya dengan inisial, Albettriadi Triadi (33),  Hariadi (18), Maman (26), Nurhadi (33), Ijul (23), Ngaliman (33), Rudi, dan Andi.

Para pelaku berhasil ditangkap pada,  Kamis 19/7/2018 sekira Pukul 22.00 Wib,  bertempat di Rumah Saudara Albet Riadi, Desa Sako Kecamatan, Pangean, Kabupaten Kuansing,  atas laporan, Laporan Polisi Nomor : LP. A/11/VII/2018/Reskrim, tanggal 19 Juli 2018.

Menurut Keterangan yang di sampaikan Oleh Kusubag Humas Polres Kuansing AKP.  Lumban G Toruan,  Kepda Wartawan Jum at 20/7/2018.

"unit reskrim Polsek Pangean mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi di Desa Sako" Terangnya

"Tanpa tunggu lama Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan. dan sekira pukul 22.00 Wib di Rumah Saudara Albet Ditemukan dua kelompok Pelaku yang sedang bermain judi song dan judi ceki" tanbahnya

"selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Uang dan Kartu remi diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelakaku di kenakkan hukuman, Pasal 303 ayat (1) ke 1,2 KUH. Pidana.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top