Pangean, RIAUMADANI. com - Delapan Orang Diduga Sebagai pemain Judi tidak berkutik saat dibekuk polisi, diatarangya den" />
Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Pelaku Judi
Delapan Orang Pelaku judi Dibekuk Polisi
Jumat 20 Juli 2018, 04:06 WIB
Delapan Orang Diduga Sebagai pemain Judi tidak berkutik saat dibekuk polisi, diatarangya dengan inisial, Albettriadi Triadi (33),  Hariadi (18), Maman (26), Nurhadi (33), Ijul (23), Ngaliman (33), Rudi,
Pangean, RIAUMADANI. com - Delapan Orang Diduga Sebagai pemain Judi tidak berkutik saat dibekuk polisi, diatarangya dengan inisial, Albettriadi Triadi (33),  Hariadi (18), Maman (26), Nurhadi (33), Ijul (23), Ngaliman (33), Rudi, dan Andi.

Para pelaku berhasil ditangkap pada,  Kamis 19/7/2018 sekira Pukul 22.00 Wib,  bertempat di Rumah Saudara Albet Riadi, Desa Sako Kecamatan, Pangean, Kabupaten Kuansing,  atas laporan, Laporan Polisi Nomor : LP. A/11/VII/2018/Reskrim, tanggal 19 Juli 2018.

Menurut Keterangan yang di sampaikan Oleh Kusubag Humas Polres Kuansing AKP.  Lumban G Toruan,  Kepda Wartawan Jum at 20/7/2018.

"unit reskrim Polsek Pangean mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi di Desa Sako" Terangnya

"Tanpa tunggu lama Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan. dan sekira pukul 22.00 Wib di Rumah Saudara Albet Ditemukan dua kelompok Pelaku yang sedang bermain judi song dan judi ceki" tanbahnya

"selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Uang dan Kartu remi diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelakaku di kenakkan hukuman, Pasal 303 ayat (1) ke 1,2 KUH. Pidana.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top