Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Nasib Petugas RTK
Hearing RTK Dan Diskes Kampar Sepakati Berangkat Bersama ke kementerian Kesehatan RI Jakarta
Kamis 19 Juli 2018, 23:05 WIB
Hearing RTK Dan Diskes Kampar Sepakati Berangkat Bersama ke kementerian Kesehatan RI  Jakarta

Bangkinang. RIAUMADANI. com - Perjuangan petugas RTK yang didampingi para aktivis Kampar hasilkan sebuah kesepakatan. Akibat berbeda pendapat antara Kadiskes yang lama Dan Kadiskes yang baru terhadap sebuah aturan,  hearing DPRD Kampar bersama para RTK Dan Diskes Kampar sepakat akan sama-sama berangkat ke kementerian Kesehatan RI untuk meminta penjelasan yang pasti.

Setelah mendengarkan tuntutan para RTK Dan penjelasan dari Kadis Kesehatan Kampar, maka Sekretaris Komisi II DPRD Kampar menyimpulkan, bahwa persoalan ini muncul akibat berbeda pandangan Dan pendapat antara Kadiskes Kampar yang baru, Nurbit Dan Kadiskes yang Lama, dr. Muhammad Haris. 

Kadiskes yang baru, Nurbit menyimpulkan, bahwa Berdasarkan peraturan Menteri kesehatan, maka tidak Ada aturan yang membolehkan penganggaran petugas RTK tersebut.  Sehingga semenjak menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar semenjak 12 Maret 2018, dirinya tidak pernah mengangkat petugas RTK di wilayah Kabupaten Kampar.

Sementara Kadis Kesehatan yang Lama, dr. Muhammad Haris mengangkat petugas RTK pada tahun 2017. Bahkan dalam DPA SKPD tahun 2018 yang disampaikan oleh para aktivis tersebut mengatakan, bahwa Di dinas Kesehatan Kampar Melalui Dana DAK masih dianggarkan sekitar 7 miliyar lebih. Dalam hearing tersebut para aktivis yang mendampingi RTK mempertanyakan kemana anggaran tersebut dibagikan.


Setelah terjadi sedikit perdebatan, maka Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Hendrayani menyimpulkan, bahwa persoalan yang menjadi tuntutan RTK yang tidak memiliki SK Dan menerima gaji semenjak bulan Januari 2018, adalah Karena Perbedaan pemahaman antara Kadiskes yang baru Dan Kadiskes yang Lama.

Hendrayani mengusulkan, bahwa solusi terhadap persoalan ini adalah kita sama-sama mempertanyakan Kejelasan kementerian Kesehatan RI. Seluruh elemen terkait, termasuk perwakilan Dari RTK harus ikut bersama-sama mendengarkan penjelasan dari kementerian Kesehatan RI.

Politisi muda PPP tersebut mengatakan, Jika kementerian membolehkan untuk penganggaran petugas RTK, maka dinas Kesehatan diminta untuk segera mengakomodir tuntutan para RTK tersebut. Tetapi Jika kementerian menjelaskan bahwa ada larangan dalam penganggaran tersebut, maka para Petugas RTK diminta untuk menghargai peraturan Dan kebijakan undang-undang tersebut. (MC Riau /Ajep)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top