Bangkinang Kota, RIAUMADANI.com - Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit membacakan surat balasan dari Kementrian Kesehat" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KESEHATAN
Kepala Dinas Bacakan Surat Balasan Kementrian Kesehatan RI Terkait RTK
Kamis 19 Juli 2018, 11:10 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit membacakan surat balasan dari Kementrian Kesehatan RI terkait persoalan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kampar, Kamis (19/7/2018).
Bangkinang Kota, RIAUMADANI.com - Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit membacakan surat balasan dari Kementrian Kesehatan RI terkait persoalan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kampar, Kamis (19/7/2018).

Sesuai surat balasan dari Kemenkses RI sebagai jawaban surat Bupati Kampar, Nurbit membacakan dengan lantang surat yang berisi beberapa poin penting, diantaranya Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2018 diatur dalam peraturan Mentri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017

Selain itu Dana Jampersal digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).

“Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) adalah suatu tempat (rumah/ bangunan tersendiri) yang dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil yang akan melahirkan hingga nifas, termasuk bayi yang dilahirkannya serta pendampingnya (suami/ keluarga/kader kesehatan),” beber Nurbit.

Dalam RTK, lanjutnya tidak perlu ada tenaga kesehatan yang tinggal dirumah tersebut, namun pengelola RTK menjadi tanggugjawab dinas kesehatan dibantu Puskesmas terdekat, sesuai dengan lokasi RTK berada.

“Terkait permasalahan di Kabupaten Kampar tentang perekrutan tenaga pendamping,
dapat kami sampaikan tidak perlu ada tenaga kesehatan uang tinggal di RTK, oleh karena itu tenaga pendamping yang sudah direkrut menjadi persoalan daerah,” terang Nurbit membacakan surat tersebut.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin Repol, SAg dan dihadiri sejumlah anggota dewan diantaranya Syahrul Aidi, Hendra Yani, Yuli Akmal, Zumrotun, H. Kasru Syam, Hermiati, dan Firman Wahyudi, turut hadir Kadiskes Kampar Nurbit, Kasatpol PP Kampar Hambali dan puluhan massa RTK dan HPPI Kampar.


Namun sejumlah undangan lainnya, seperti Sekda Kampar Yusri, Mantan Kadiskes Kampar dr. Harris serta pejabat yang berwenang saat perekrutan tenaga RTK tidak nampak hadir di acara yang dijaga puluhan pengamanan dari Polres dan Satpol PP Kampar tersebut.

Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kampar menghasikan beberapa poin diantaranya DPRD Kampar didampingi perwakilan RTK akan mempertanyakan langsung persoalan RTK ke Kemenkes RI, kemudian melakukan konfrontir jawaban surat dari Kemenkes bersama Mantan Kadiskes Kampar dr. Harris serta DPRD Kampar akan melakukan hearing kembali Senin (30/7/2018) mendatang.

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top