Proyek RKB SDN 028 Kubang jaya
Dugaan Korupsi Pembangunan RKB SDN 028 Kubang Jaya Siak Hulu
Jumat 17 Oktober 2014, 08:30 WIB
Plank Nama sekolah SDN o28 Kubang Jaya
SIAK HULU. Riaumadani.com - Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru [RKB] di SD Negeri 028 Kubang Jaya kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar diduga kuat menyalahi bestek.
Proyek Pembangunan RKB ini menggunakan dana APBN tahun 2014 senilai Rp. 147.322.111 juta. Namun dalam realisasi pengerjaan proyek ini di duga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan
Hal ini bersasarkan pantauan Riaumadani.com Jum'at [03/10/2014] diokasi RKB desa Kubang Jaya. Menurut laporan salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada Riaumadani. com mengatakan, jenis ukuran besi tiang bangunan, rata-rata memiliki ukuran 8 mill dan juga untuk besi slop atas. Begitu juga keramik lantai merk Ikad palsu. hal ini dikatakan oleh tukang bangunan yang mengerjakan RKB tersebut.
Tukang yang berinisial T saat dijumpai Riaumadani.com mengatakan," keramik yang kita pasang sekarang merk Ikad ini tidak sama ukurannya. saat pemasangan keramik ini agak susah disebabkan ukurannya tidak sama. ini pasti paslu, karena biasanya keramik merk Ikad ini, tulisan Ikad nya ada dikotak bukan di lakban nya, ujarnya
Kepala sekolah SDN 028 Ali Imran, S.Pd ketika dikonfirmasikan, Jumat [03/10/2014] adanya penyimpangan pembangunan RKB tersebut mengatakan tidak tahu. Apalagi keramiknya banyak sejumlah 150 kotak, dan itu bukan kesalahan kita karena dari toko bangunannya. Ada 5 sekolah yang sama menggunakan keramik yang sama", terangnya.
Anehnya lagi, ALi Imran ketika ditanyakan Riaumadani. com, Toko tempat pembelian Keramik mengatakan tidak tahu juga, karena yang membeli bukan saya tapi kawan, "ujarnya
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jendra LSM Pemantau Pembangunan Imfrastruktur Riau [PPIR] Tamrin Ismail saat dimintai tanggapanya oleh media ini mengatakan, "Untuk mengusut ada tidaknya dugaan korupsi pada proyek tersebut, tidaklah terlalu sulit. Apa lagi, pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. Caranya cukup dengan meminta data Bestek pengerjaan RKB ke Dinas Pendidikan.
Dari situ nanti diketahui apakah gedung yang dibangun itu sudah sesuai gambar atau belum. Kemudian bahan yang digunakan sudah memenuhi standar atau belum. Karena, untuk membuktikan bahwa gedung tersebut ada unsur korupsinya harus didukung dengan data dan keterangan yang cukup,ujar Tamrin Ismail
Dikatakannya, jangankan proyek yang belum selesai dikerjakan, proyek yang sudah puluhan tahun pun masih bisa diusut korupsinya. Sepanjang data dan keterangan yang dibutuhkan memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.**
Proyek Pembangunan RKB ini menggunakan dana APBN tahun 2014 senilai Rp. 147.322.111 juta. Namun dalam realisasi pengerjaan proyek ini di duga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan
Hal ini bersasarkan pantauan Riaumadani.com Jum'at [03/10/2014] diokasi RKB desa Kubang Jaya. Menurut laporan salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada Riaumadani. com mengatakan, jenis ukuran besi tiang bangunan, rata-rata memiliki ukuran 8 mill dan juga untuk besi slop atas. Begitu juga keramik lantai merk Ikad palsu. hal ini dikatakan oleh tukang bangunan yang mengerjakan RKB tersebut.
Tukang yang berinisial T saat dijumpai Riaumadani.com mengatakan," keramik yang kita pasang sekarang merk Ikad ini tidak sama ukurannya. saat pemasangan keramik ini agak susah disebabkan ukurannya tidak sama. ini pasti paslu, karena biasanya keramik merk Ikad ini, tulisan Ikad nya ada dikotak bukan di lakban nya, ujarnya
Kepala sekolah SDN 028 Ali Imran, S.Pd ketika dikonfirmasikan, Jumat [03/10/2014] adanya penyimpangan pembangunan RKB tersebut mengatakan tidak tahu. Apalagi keramiknya banyak sejumlah 150 kotak, dan itu bukan kesalahan kita karena dari toko bangunannya. Ada 5 sekolah yang sama menggunakan keramik yang sama", terangnya.
Anehnya lagi, ALi Imran ketika ditanyakan Riaumadani. com, Toko tempat pembelian Keramik mengatakan tidak tahu juga, karena yang membeli bukan saya tapi kawan, "ujarnya
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jendra LSM Pemantau Pembangunan Imfrastruktur Riau [PPIR] Tamrin Ismail saat dimintai tanggapanya oleh media ini mengatakan, "Untuk mengusut ada tidaknya dugaan korupsi pada proyek tersebut, tidaklah terlalu sulit. Apa lagi, pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. Caranya cukup dengan meminta data Bestek pengerjaan RKB ke Dinas Pendidikan.
Dari situ nanti diketahui apakah gedung yang dibangun itu sudah sesuai gambar atau belum. Kemudian bahan yang digunakan sudah memenuhi standar atau belum. Karena, untuk membuktikan bahwa gedung tersebut ada unsur korupsinya harus didukung dengan data dan keterangan yang cukup,ujar Tamrin Ismail
Dikatakannya, jangankan proyek yang belum selesai dikerjakan, proyek yang sudah puluhan tahun pun masih bisa diusut korupsinya. Sepanjang data dan keterangan yang dibutuhkan memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.**
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Rabu 15 Mei 2024, 06:40 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Rabu 15 Mei 2024
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ancaman Independensi dan Profesionalisme
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem