Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
Perda Sampah Sanksi Pidana dan denda Rp. 2,5 juta
Perda Sampah Mulai Berlaku Agustus, Pemko Pekanbaru Bakal Sebar CCTV
Sabtu 14 Juli 2018, 23:13 WIB
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta,
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota Pekanbaru gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Hal ini menyusul akan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dimana pelaku pembuang sampah sembarangan bakal dikenai denda cukup besar.

"Selama bulan Juli ini kita akan terus mensosialisasikan kepada khalayak umum agar membuang sampah pada Jam 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB dan pada tempat yang sudah ditentukan," kata Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Sabtu (14/7/2018).

Dikatakan Zulfikri, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim yustisi dan satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan memiliki fungsi untuk memberikan sanksi kepada oknum masyarakat yang tidak patuh agar himbauan Pemko Pekanbaru.

"Karena mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, untuk memantau oknum masyarakat yang masih melanggar Perda nomor 8 tahun 2014 tersebut, Pemko Pekanbaru akan menyebar CCTV di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru dengan terfokus pada beberapa titik rawan tumpukan sampah.

"Untuk itu kami berharap agar informasi ini agar dapat diberitahukan kepada warga yang berdomisili di kota pekanbaru, khusunya buat keluarga, saudara, tetangga, sahabat dan lingkungan sekitar kita agar tidak membuang sampah sembarang tempat," pungkasnya.(Tis/mcr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top