KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah menangkap seorang DPO kasus narkoba pada Rabu mala" />
Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
NARKOBA
Seorang DPO Penyuplai Shabu di Lapas Bangkinang Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat 13 Juli 2018, 10:36 WIB
Tersangka PJ alias LM (Lk 19) warga Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar.
KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah menangkap seorang DPO kasus narkoba pada Rabu malam (11/7/2018) di wilayah Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar.

DPO kasus penyalahgunaan narkotika yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah PJ alias LM (Lk 19) warga Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar.

Penangkapan tersangka PJ alias LM ini merupakan hasil pengembangan atas terungkapnya 2 orang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang atas nama AG dan MY, memiliki 5 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya pada akhir bulan Januari 2018 lalu, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa shabu yang dibawa oleh 2 Napi ini diperoleh dari PJ alias LM. 

Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ alias LM untuk menangkapnya namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa DPO ini telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya. 

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya namun tidak ditemukan narkotika lainnya, selanjutnya tersangka PJ alias LM dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka PJ alias LM beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jelas Asdi.


(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top