TELUK KUANTAN,  RIAUMADANI. com -  Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 T" />
Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
Erdiansyah: Untuk mengayomi Masyrakat dengan Benar Satpol PP harus bekerja sesuai SOP
Rabu 11 Juli 2018, 03:27 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan singingi Erdiansyah
TELUK KUANTAN,  RIAUMADANI. com -  Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur

Hal ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP)  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang selalu bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pemahaman tentang SOP kepada Seluruh anggota Satpol PP ini diungkapkan Oleh Kasat Pol PP Erdiansyah Melalui Kabid Operasional dan Pengendalian Shanti Evi Dimeti Kepada Media Riaumadani.com di ruang Kerjanya,  pada Selasa,  10/7/2018.


Ket. Poto
Shanti Evi Dimeti Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing

"untuk para personil yang bertugas tidak hanya saya yang selalu menyampaikan,  tapi pak Kasat juga menyampaikan ini selalu kepada seluruh angota Satpol PP untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP" Ujar Shanti panggilan akrab sehari-harinya

Shanti menjelaskan bahwa tugas Satpol PP ada  batasanya seperti dalam operasi penertiban,  operasi penertiban paksa,  Pelayanan pengaduan,  pengamanan upacara dan acara penting,  penugasan anggota Satpol PP,  penugasan anggota Linmas, piket posko siap siaga bencana Linmas, pelatihan pembinaan Linmas dan prosedur baku pelaksanaan kegiatan,  untuk hal seperti jangan sampai salah langkah harus di pahami sepenuhnya.

"Anggota Satpol PP harus Tau batasan kewewengan,  jangan sampai operasi penertiban, dilakukan dengan penertiban paksa,  tetapi harus seuai dengan tahapan-tahapanya tidak langsung menhukum bagi pelanggar,  kita beri dulu pembinaan atau pemahaman kepada masyarakat,  nah begitu juga dalam penertiban trantibum seperti gerakan intelejen,  harus tau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat" jelasnya.

Shanti juga memparkan saat ditanya apa hukuman di berikan anggota yang tidak bekerja sesuai SOP?.

"Disini kita juga lakukan tahapan-tahapan,  pertama kita lakukan pemanggilan untuk melakukan pembinaan,  juga ada berupa hukuman,  dan ada pengelompokan bahwasanya orang-orang tidak bisa bertanggung jawab" jawab shanti.


Ket. poto Satpol PP Kuansing sedang memeriksa izin salah satu Rumah makan

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Tugas :
Membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah  yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi:
1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan  ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;

(Mu/Adv)




Editor : Tis.
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top