Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
			
			 Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan singingi Erdiansyah 
			
					
										Erdiansyah: Untuk mengayomi Masyrakat dengan Benar Satpol PP harus bekerja sesuai SOP
			
        		Rabu 11 Juli 2018, 03:27 WIB
        
			 Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan singingi Erdiansyah 
     			 TELUK KUANTAN,  RIAUMADANI. com -  Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur
Hal ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang selalu bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pemahaman tentang SOP kepada Seluruh anggota Satpol PP ini diungkapkan Oleh Kasat Pol PP Erdiansyah Melalui Kabid Operasional dan Pengendalian Shanti Evi Dimeti Kepada Media Riaumadani.com di ruang Kerjanya, pada Selasa, 10/7/2018.

Ket. Poto Shanti Evi Dimeti Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing
"untuk para personil yang bertugas tidak hanya saya yang selalu menyampaikan, tapi pak Kasat juga menyampaikan ini selalu kepada seluruh angota Satpol PP untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP" Ujar Shanti panggilan akrab sehari-harinya
Shanti menjelaskan bahwa tugas Satpol PP ada batasanya seperti dalam operasi penertiban, operasi penertiban paksa, Pelayanan pengaduan, pengamanan upacara dan acara penting, penugasan anggota Satpol PP, penugasan anggota Linmas, piket posko siap siaga bencana Linmas, pelatihan pembinaan Linmas dan prosedur baku pelaksanaan kegiatan, untuk hal seperti jangan sampai salah langkah harus di pahami sepenuhnya.
"Anggota Satpol PP harus Tau batasan kewewengan, jangan sampai operasi penertiban, dilakukan dengan penertiban paksa, tetapi harus seuai dengan tahapan-tahapanya tidak langsung menhukum bagi pelanggar, kita beri dulu pembinaan atau pemahaman kepada masyarakat, nah begitu juga dalam penertiban trantibum seperti gerakan intelejen, harus tau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat" jelasnya.
Shanti juga memparkan saat ditanya apa hukuman di berikan anggota yang tidak bekerja sesuai SOP?.
"Disini kita juga lakukan tahapan-tahapan, pertama kita lakukan pemanggilan untuk melakukan pembinaan, juga ada berupa hukuman, dan ada pengelompokan bahwasanya orang-orang tidak bisa bertanggung jawab" jawab shanti.

Ket. poto Satpol PP Kuansing sedang memeriksa izin salah satu Rumah makan
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas :
Membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
(Mu/Adv)
     		
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur
Hal ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang selalu bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pemahaman tentang SOP kepada Seluruh anggota Satpol PP ini diungkapkan Oleh Kasat Pol PP Erdiansyah Melalui Kabid Operasional dan Pengendalian Shanti Evi Dimeti Kepada Media Riaumadani.com di ruang Kerjanya, pada Selasa, 10/7/2018.

Ket. Poto Shanti Evi Dimeti Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing
"untuk para personil yang bertugas tidak hanya saya yang selalu menyampaikan, tapi pak Kasat juga menyampaikan ini selalu kepada seluruh angota Satpol PP untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP" Ujar Shanti panggilan akrab sehari-harinya
Shanti menjelaskan bahwa tugas Satpol PP ada batasanya seperti dalam operasi penertiban, operasi penertiban paksa, Pelayanan pengaduan, pengamanan upacara dan acara penting, penugasan anggota Satpol PP, penugasan anggota Linmas, piket posko siap siaga bencana Linmas, pelatihan pembinaan Linmas dan prosedur baku pelaksanaan kegiatan, untuk hal seperti jangan sampai salah langkah harus di pahami sepenuhnya.
"Anggota Satpol PP harus Tau batasan kewewengan, jangan sampai operasi penertiban, dilakukan dengan penertiban paksa, tetapi harus seuai dengan tahapan-tahapanya tidak langsung menhukum bagi pelanggar, kita beri dulu pembinaan atau pemahaman kepada masyarakat, nah begitu juga dalam penertiban trantibum seperti gerakan intelejen, harus tau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat" jelasnya.
Shanti juga memparkan saat ditanya apa hukuman di berikan anggota yang tidak bekerja sesuai SOP?.
"Disini kita juga lakukan tahapan-tahapan, pertama kita lakukan pemanggilan untuk melakukan pembinaan, juga ada berupa hukuman, dan ada pengelompokan bahwasanya orang-orang tidak bisa bertanggung jawab" jawab shanti.

Ket. poto Satpol PP Kuansing sedang memeriksa izin salah satu Rumah makan
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas :
Membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
(Mu/Adv)
| Editor | : | Tis. | 
| Kategori | : | Kuansing | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau