
OPINI
Indra Maulid PPK Kecamatan Siak Hulu
UNDANG-UNDANG PEMILU ANCAMAN BAGI PPK
Jumat 06 Juli 2018, 07:53 WIB

RIAUMADANI. com - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum pada 21 Juni 2017. RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU nomor 7 tahun 2017 disahkan setelah melalui proses sidang paripurna yang panjang dan bahkan diwarnai aksi walkout dari beberapa anggota DPR.
Secara nasional ada 5 isu krusial pada UU Pemilu tahun 2017, diantaranya ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold), ambang batas perolehan suara partai politi untuk masuk parlemen (Parliamentary Threshold), sistem proporsional terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Namun pada tingkat Kecamatan se Indonesia, pengesahan UU Pemilu tahun 2017 oleh DPR merupakan ancaman bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2019.
Dalam UU nomor 7 tentang pemilihan umum(Pemilu) tahun 2017 anggota PPK hanya berjumlah 3 orang, berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya nomor 8 tahun 2018 sebanyak 5 orang.
Anggota PPK dipimpin oleh seorang ketua yang pilih dari salah satu anggota PPK melalui rapat pleno PPK. Dulunya anggota PPK 5 orang, memiliki struktur 1 orang ketua dan 4 orang anggota. Sekarang memiliki struktur yang berbeda yakni 1 orang ketua PPK dibantu oleh 2 orang anggota.
Mengacu pada tugas PPK yang tercantum dalam UU Pemilu tahun 2017 pasal 53 ayat 1, PPK bertugas melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota; Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota di tingkat kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi pemilu; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atauyang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menelaah tugas-tugas PPK yang tercantum pada ayat 1 pasal 53 UU Pemilu tahun 2017, sungguh berat tugas PPK untuk pemilu tahun 2019 mendatang. Sebab, pemilu 2019 diadakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dilaksanakan secara bertahap yakni pemilihan anggota anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota kemudian baru dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Beratnya tugas PPK dan berkurangnya jumlah anggota PPK untuk penyelengara pemilu tahun 2019 mendatang bisa menjadi ancaman bagi 3 orang PPK, sebab begitu banyaknya kotak suara yang berisi tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang harus direkapitulasi, di rapat plenokan serta diumumkan.
Oleh karena itu, KPU harus merangkul PPK se Indonesia untuk melakukan hak uji materil(Judical Review) terhadap ayat 1 pasal 52 UU nomor 7 tahun 2017 tentang anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Dan tidak tertutup kemungkinan bagi lembaga atau orang invidu juga ikut judical review terhadapayat dan pasal yang dimaksud pada UU Pemilu tahun 2017 tersebut. Semoga judical review bisa mengembalikan jumlah anggota PPK menjadi 5 orang agar tercapai gerakan sadar pemilu “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Dari penulis, "Pemilih berdaulat, Negara kuat, Penyelenggara hebat".
Oleh: INDRA MAULID
Editor | : | Tis/Rls |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan