OPINI
UNDANG-UNDANG PEMILU ANCAMAN BAGI PPK
Jumat 06 Juli 2018, 07:53 WIB
Indra Maulid PPK Kecamatan Siak Hulu
RIAUMADANI. com - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum pada 21 Juni 2017. RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU nomor 7 tahun 2017 disahkan setelah melalui proses sidang paripurna yang panjang dan bahkan diwarnai aksi walkout dari beberapa anggota DPR.
Secara nasional ada 5 isu krusial pada UU Pemilu tahun 2017, diantaranya ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold), ambang batas perolehan suara partai politi untuk masuk parlemen (Parliamentary Threshold), sistem proporsional terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Namun pada tingkat Kecamatan se Indonesia, pengesahan UU Pemilu tahun 2017 oleh DPR merupakan ancaman bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2019.
Dalam UU nomor 7 tentang pemilihan umum(Pemilu) tahun 2017 anggota PPK hanya berjumlah 3 orang, berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya nomor 8 tahun 2018 sebanyak 5 orang.
Anggota PPK dipimpin oleh seorang ketua yang pilih dari salah satu anggota PPK melalui rapat pleno PPK. Dulunya anggota PPK 5 orang, memiliki struktur 1 orang ketua dan 4 orang anggota. Sekarang memiliki struktur yang berbeda yakni 1 orang ketua PPK dibantu oleh 2 orang anggota.
Mengacu pada tugas PPK yang tercantum dalam UU Pemilu tahun 2017 pasal 53 ayat 1, PPK bertugas melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota; Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota di tingkat kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi pemilu; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atauyang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menelaah tugas-tugas PPK yang tercantum pada ayat 1 pasal 53 UU Pemilu tahun 2017, sungguh berat tugas PPK untuk pemilu tahun 2019 mendatang. Sebab, pemilu 2019 diadakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dilaksanakan secara bertahap yakni pemilihan anggota anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota kemudian baru dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Beratnya tugas PPK dan berkurangnya jumlah anggota PPK untuk penyelengara pemilu tahun 2019 mendatang bisa menjadi ancaman bagi 3 orang PPK, sebab begitu banyaknya kotak suara yang berisi tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang harus direkapitulasi, di rapat plenokan serta diumumkan.
Oleh karena itu, KPU harus merangkul PPK se Indonesia untuk melakukan hak uji materil(Judical Review) terhadap ayat 1 pasal 52 UU nomor 7 tahun 2017 tentang anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Dan tidak tertutup kemungkinan bagi lembaga atau orang invidu juga ikut judical review terhadapayat dan pasal yang dimaksud pada UU Pemilu tahun 2017 tersebut. Semoga judical review bisa mengembalikan jumlah anggota PPK menjadi 5 orang agar tercapai gerakan sadar pemilu “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”.
Dari penulis, "Pemilih berdaulat, Negara kuat, Penyelenggara hebat".
Oleh: INDRA MAULID
Editor | : | Tis/Rls |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem