KAMPAR KIRI HILIR. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa " />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Narkoba
Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sei Simpang Dua
Rabu 04 Juli 2018, 02:32 WIB
DE alias DN (Lk 32) warga Desa Sei Simpang Dua Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar. 


KAMPAR KIRI HILIR. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kec. Kampar Kiri Hilir pada Selasa malam (3/7/2018).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DE alias DN (Lk 32) warga Desa Sei Simpang Dua Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar. 

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 5 potong kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (3/7/2018) sekira pukul 12.00 Wib, saat anggota Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran shabu di Desa Sei Simpang Dua yang dilakukan oleh tersangka DE alias DD. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga MH bersama beberapa anggota Reskrim Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dirumah DE alias DD ini, petugas mendapati tersangka ini sedang berada di dalam kamarnya. 

Selanjutnya disaksikan Kepala Dusun ditempat dilakukan penggeledahan dan  ditemukan dari dalam kantong celana yang dipakai tersangka DE alias DD barang bukti berupa 2 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu, selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya dari kamar tersangka ini. 

Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J melalui Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit bahwa tersangka DE alias DD beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*Rls



Editor : Tis/Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top