Jakarta. RIAUMADANI. com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK bersama sembilan orang lainnya. KPK mengamankan duit ra" />
Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Emas Ilegal dan Narkoba di Kuantan Singingi   ●   
  • Bupati Afni Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan   ●   
  • Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Kepala Daerah se-Indonesia   ●   
  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
OTT KPK Amankan Duit Ratusan Juta
KPK OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bersama Sembilan Orang Lainnya
Selasa 03 Juli 2018, 22:10 WIB
OTT KPK Amankan Duit Ratusan Juta
KPK OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bersama Sembilan Orang Lainnya
Jakarta. RIAUMADANI. com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK bersama sembilan orang lainnya. KPK mengamankan duit ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT). 

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment feesebelumnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018). 

Duit ini diduga fee terkait transaksi penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten Aceh. 

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diamankan di Polda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Aceh Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Ada delapan orang lainnya, termasuk non-PNS, yang ikut ditangkap.

"Sore hingga malam ini KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri atas dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (fdn/fdn)
Sumber: detikom



Editor : Tis/Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top