Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Bawa 67 Gram Shabu dan 15 Butir Pil Ekstasi, Ditangkap Satresnarkoba
Selasa 03 Juli 2018, 12:24 WIB


BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba di sekitar bangunan TK yang berlokasi di wilayah Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota pada Senin siang (2/7/2018) sekira pukul 14.30 wib. 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah HK alias HL (Lk 35), warga Desa Binuang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 67 gram, 15 butir pil ekstasi, 1 unit Hp Samsung, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/7/2018) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HK alias HL akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. 

Tim akhirnya menemukan tersangka HK alias HL sedang duduk-duduk bersama temannya disekitar bangunan TK yang berada di wilayah Desa Ridan Permai dan langsung diamankan oleh petugas. 

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HK alias HL ini yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu dan 15 butir pil ekstasi di dalam tas karton warna merah yang berada tepat disamping kaki tersangka HK. 

Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HK alias HL beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top