BANDAR SHABU
Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya
melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan
menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Bandar Sabu Alexander Di Vonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Senin 02 Juli 2018, 22:18 WIB
Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya
melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan
menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
INHU. RIAUMADANI. com - Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).
"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).
Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.
"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.
Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.
"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)
Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).
"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).
Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.
"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.
Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.
"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)
| Editor | : | Tis-rls |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau