Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
  • Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025 - 2026, Pemkab Rohul Matangkan Kesiapsiagaan Lintas Sektor   ●   
BANDAR SHABU
Bandar Sabu Alexander Di Vonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Senin 02 Juli 2018, 22:18 WIB
Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

INHU. RIAUMADANI. com - Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).

"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).

Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.

"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.

Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.

"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)




Editor : Tis-rls
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top