Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Niat Bunuh Isteri
Ayah di Rohil Malah Bakar 2 Anak Sendiri dan Pembantunya
Kamis 28 Juni 2018, 22:25 WIB
Niat tersangka MH (58) adalah membunuh istrinya saja dengan cara dibakar.
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Terbakarnya empat toko grosir di Persimpangan Kuntilanak, Dusun Mekar Jaya RT/RW 08/04, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan pada tanggal 23 April 2018 lalu yang menewaskan 4 korban, terkuak sudah. Pasalnya, toko tersebut sengaja dibakar tersangka karena sakit hati terhadap korban yang merupakan istrinya.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol James Rianov Shaloom Raja Gukguk Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu dalam press rilis, Kamis (28/6/2018) di aula Mapolsek Bangko.

"Sebelum toko grosir tersebut dibakar, tersangka dan korban saling cekcok masalah anak. Karena kalap, tersangka membakar rumah korban yang mengakibatkan dua anaknya dan pembantunya yang sedang tidur di kamar belakang ikut tewas terpanggang," ungkap James.

Dijelaskan James, niat tersangka MH (58) adalah membunuh istrinya saja dengan cara dibakar. Namun, karena toko tersebut terbakar membuat dua anak dan pembantunya ikut terbakar. Keempat korban tersebut yakni Purnama Boru Napitupulu (43), Horas Pandapotan (7), Melati Hutabarat (5), dan Emi Boru Napitupulu (35).

Setelah membakar toko grosir tersebut, lanjut James, tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Polsek Bangko mendapatkan informasi kalau keberadaan tersangka berada di Kabupaten Dolok Sanggul, Propinsi Sumatra Utara (Sumut). Kemudian Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan pihak Polsek setempat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (26/6/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Dilanjutkan James, selama penyidikan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, akibat dari perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 339 junto 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. rls




Editor : Tis
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top