
Dugaan Pemko Intervensi ASN dan THL
Panwaslu Minta Pemko Pekanbaru Cabut Surat Wajibkan ASN dan THL Foto Usai Memilih
Dianggap ada Unsur Intervensi Panwaslu Minta Pemko Cabut Surat Wajibkan ASN Foto Usai Memilih
Jumat 22 Juni 2018, 01:11 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI .com - Surat Sekretaris Kota Pekanbaru untuk seluruh jajaran pemerintah Kota Pekanbaru bernomor 800/BKOSDM-PKAP/1282 yang berisi 3 point dinilai melanggar hak azasi manusia. Karena mewajibkan ASN dan THL untuk menggunakan hak pilih, mendata ASN dan THL yang menggunakan hak pilih serta menyertakan foto ASN dan THL saat memilih.
Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Chalid Nasution Kamis (21/6/18) sudah menyurati Pemko Pekanbaru untuk segera mencabut surat tersebut.
"Tidak ada hak bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan tindakan-tindakan terutama poin 2 dan poin 3. Point tersebut mengandung kesan menakut-nakuti ASN/PNS Kota Pekanbaru. Kami akan menyurati pemko untuk mencabut surat tersebut," terangnya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.
Indra menambahkan meskipun pada saat ini Panwaslu Kota Pekanbaru belum mendapatkan unsur pelanggaran dalam surat tersebut, namun hati-hati jika dikemudian hari kebijakan ini bertujuan menguntungkan atau merugikan paslon, panwaslu akan bertindak.
"Kami akan mengawal ini, kita juga banyak pengawas dari ASN maupun THL yang setiap waktu dapat memberi informasi," pungkasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidin Rusdan. Meskipun menganggap belum ada bukti pelanggaran dari surat edaran tersebut, namun menurutnya, isi poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut perlu penjelasan agar tak menimbulkan kesalahan tafsir.**RA
Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Chalid Nasution Kamis (21/6/18) sudah menyurati Pemko Pekanbaru untuk segera mencabut surat tersebut.
"Tidak ada hak bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan tindakan-tindakan terutama poin 2 dan poin 3. Point tersebut mengandung kesan menakut-nakuti ASN/PNS Kota Pekanbaru. Kami akan menyurati pemko untuk mencabut surat tersebut," terangnya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.
Indra menambahkan meskipun pada saat ini Panwaslu Kota Pekanbaru belum mendapatkan unsur pelanggaran dalam surat tersebut, namun hati-hati jika dikemudian hari kebijakan ini bertujuan menguntungkan atau merugikan paslon, panwaslu akan bertindak.
"Kami akan mengawal ini, kita juga banyak pengawas dari ASN maupun THL yang setiap waktu dapat memberi informasi," pungkasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidin Rusdan. Meskipun menganggap belum ada bukti pelanggaran dari surat edaran tersebut, namun menurutnya, isi poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut perlu penjelasan agar tak menimbulkan kesalahan tafsir.**RA
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan