Senin, 2 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Dugaan Pemko Intervensi ASN dan THL
Dianggap ada Unsur Intervensi Panwaslu Minta Pemko Cabut Surat Wajibkan ASN Foto Usai Memilih
Jumat 22 Juni 2018, 01:11 WIB
Panwaslu Minta Pemko Pekanbaru Cabut Surat Wajibkan ASN dan THL Foto Usai Memilih
PEKANBARU. RIAUMADANI .com - Surat Sekretaris Kota Pekanbaru untuk seluruh jajaran pemerintah Kota Pekanbaru bernomor 800/BKOSDM-PKAP/1282 yang berisi 3 point dinilai melanggar hak azasi manusia. Karena mewajibkan ASN dan THL untuk menggunakan hak pilih, mendata ASN dan THL yang menggunakan hak pilih serta menyertakan foto ASN dan THL saat memilih.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Chalid Nasution Kamis (21/6/18) sudah menyurati Pemko Pekanbaru untuk segera mencabut surat tersebut.

"Tidak ada hak bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan tindakan-tindakan terutama poin 2 dan poin 3. Point tersebut mengandung kesan menakut-nakuti ASN/PNS Kota Pekanbaru. Kami akan menyurati pemko untuk mencabut surat tersebut," terangnya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Indra menambahkan meskipun pada saat ini Panwaslu Kota Pekanbaru belum mendapatkan unsur pelanggaran dalam surat tersebut, namun hati-hati jika dikemudian hari kebijakan ini bertujuan menguntungkan atau merugikan paslon, panwaslu akan bertindak.

"Kami akan mengawal ini, kita juga banyak pengawas dari ASN maupun THL yang setiap waktu dapat memberi informasi," pungkasnya.

Hal serupa disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidin Rusdan. Meskipun menganggap belum ada bukti pelanggaran dari surat edaran tersebut, namun menurutnya, isi poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut perlu penjelasan agar tak menimbulkan kesalahan tafsir.**RA




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top